Site icon SumutPos

Sehari, 2 Pemakai Narkoba Diciduk

Suleman menunjukkan barang bukti ganja. (Solideo/Sumut Pos)

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO -Peredaran narkoba kian marak di Kabupaten Karo. Dalam sehari, personel jajaran Polres Tanah Karo membekuk dua pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya ditangkap dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Sabtu (25/2) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Munthe menciduk  Heri Kristian Sembiring (33). Warga Dusun Kesain Tarigan, Desa Munthe Kecamatan Munthe itu ditangkap dari salah satu pakter tuak di desanya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0, 20 gram. Selain sabu, diamankan juga barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 mancis,1 potong pipet kaca, 4 pipet plastik, 2 batang jarum dan uang tunai Rp11.500. Penangkapan ini bermula, saat petugas mendapat info dari warga yang resah dengan ulah Heri yang kerap nyabu di lokasi.

Mendapat info tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan ke TKP. Saat itu, Heri yang berniat menghisap sabu terpantau masuk ke salah satu ruangan berbentuk kamar di lapo tuak. Namun sial, saat mempersiapkan bong, polisi menggerebek dan menangkap Heri tanpa perlawanan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke komando.

Di hari yang sama, tepatnya sekira pukul 18.30 WIB, personel Polsek Mardinding menangkap seorang pemakai ganja dari Komplek Pajak Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Dari tangan Suleman Ginting (32), disita barang bukti 3 amp daun ganja kering seberat 6 gram. Penangkapan ini berhasil saat polisi menyaru sebagai pembeli.

Karena tak curiga, pelaku yang tak curiga akhirnya mengajak polisi bertransaksi tak jauh dari rumahnya. Takelak, saat itu pelaku ditangkap bersama barang bukti.”Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk , emutus mata ratai jaringan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Karo, AKP Marwan. (deo/han)

Exit mobile version