Site icon SumutPos

KPU Sumut Siapkan Senjata Pamungkas

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Konferensi pers mengenai tuntutan JR Ance di KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menghadapi gugatan JR Saragih dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, KPU Sumut bakal menghadirkan saksi yang masih dirahasiakan siapa orangnya. Namun untuk menguatkan jawaban mereka selaku termohon dalam sengketa ini, akan diputar video rekaman pertemuan penyelenggara dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat masa pencalonan bulan lalu.

Komisioner Komsi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan senjata pamungkas untuk menghadapi persidangan sengketa Pilgub Sumut di Kantor Bawaslu yang rencananya digelar hari ini, Selasa (27/2) mulai pukul 09.00 WIB. Dengan begitu, permasalahan terkait legaliser fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih yang dipersoalkan dan menjadi ganjalan untuk bakal pasangan calon JR-Ance, dapat segera menemui titik terang.

“Kami sudah menunjukkan sejumlah fakta terkait proses legalisasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dan, kami masih punya satu keterangan pamungkas yang akan kami sampaikan besok (hari ini, red) dalam pengadilan itu supaya terang benderang semuanya,” kata Benget dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2).

Kesiapan memberikan jawaban tersebut kata Benget, akan dilakukan dengan menghadirkan saksi yang menurut mereka merupakan satu kunci yang menguatkan bahwa KPU Sumut dalam hal penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur pada 12 Februari lalu, telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku seperti PKPU 3/2017 tentang pencalonan di Pilkada 2018.

“Kita akan hadirkan saksi, lihat saja besok (hari ini, red). Tapi tidak bisa kita sebutkan sekarang,” katanya saat itu.

Menurut Benget, persoalan pihaknya mengacu pada surat dari (Sekretaris) Disdik DKI terkait klairifikasi (keragu-raguan atas) legalisasi fotokopi ijazah SMA atas nama Jopinus Saragih G (JR Saragih), karena secara organisasi, mereka yang meminta balasan dari instansi tersebut yang kemudian jawaban dimaksud diterima pada 22 Januari lalu, usai masa perbaikan berkas pencaftaran bakal pasangan calon. Sedangkan surat sebelumnya, yang membenarkan legalisasi fotokopi ijazah bukan ditujukan ke KPU Sumut, melainkan ke Partai Demokrat. Sehingga pihaknya mengklarifikasi ke lembaga yang berwenang mengeluarkan legalisir dokumen pendidikan tersebut. “Jadi kalau kemudian ada kesan kami sepihak memaknai Undang-undang itu juga dikembangkan, itu bisa dicek, kami tak pernah lakukannya, kita cukup hati-hati. Pemaknaan pasal 7 dan 45 UU 10/2016 dan PKPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 huruf c dan pasal 42 ayat satu huruf b itu sudah benar-benar berdasarkan telaah dan kajian yang meyakinkan kita bahwa syarat pendidikan yg dimaksud itu adalah memang SMA,” jelasnya.

Dalam UU tersebut lanjutnya, secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1, harus dibaca dalam satu kali tarikan nafas, dimana fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 huruf c yang mengatakan ijazah yang minimal itu adalah SMA.

Sementara Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya juga akan menunjukkan video rekaman mereka mengkalrifikasi berkas dimaksud ke Disdik DKI saat penelitian berkas pencalonan. Dengan begitu akan diketahui bahwa surat dari instansi terkait bukan satu-satunya cara untuk meyakinkan bahwa dokumen yang diberikan itu telah benar-benar sah.

“Kita juga telah siapkan bukti-bukti rekaman video terkait klarifikasi yang akan disampaikan dalam persidangan, pencarian kebenaran pembuktian. Dari situ, akan dilihat ada siapa saja di Dinas Pendidikan DKI. Ini yang menjadi penguat kami dalam mengambil keputusan,” sebutnya. (bal/adz)

Exit mobile version