Site icon SumutPos

Tarif Parkir RSU Melati Perbaungan Mencekik Leher

PORTAL: Satu unit mobil terlihat melintasi portal parkir di RSU Melati Perbaungan.(Surya/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO  – Keluarga pasien di RSU Melati, mengeluh soal tarif parkir yang dibandrol. Pasalnya, tarif rumah sakit yang terletak di Jalan Laksana, Perbaungan sangat mencekik leher.

Itu diakui salah satu keluarga pasien, Amril (42) warga Jalan Sawit Indah II Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan. Amril mengaku, untuk roda dua dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp3000. Sedangkan, untuk roda 4 ia harus membayar sampai Rp10.000.

“Ini diperparah lagi oleh penentuan tarif dengan cara hitung waktu. Penetapan tarif itu, kuat dugaan hanya perkiraan oknum petugas parkir tersebut,” Amril.

Sebab, setiap transaksi pembayaran tidak membuat rincian hitungan. Bahkan, dalam tiket (karcis) parkir tidak mengunakan porporasi (lubang dalam karcis) dari Dispenda Sergai. “Kuat dugaan, parkir tersebut ilegal dan dipelihara oknum tertentu yang ingin meraup keuntungan,” kata Amril.

Senada diungkapkan keluarga pasien lain. Menurut Boy, dia harus membayar Rp3000 sampai Rp5000.

“Padahal mereka (petugas parkir) tidak pernah memberikan rincian biaya dan waktu parkirnya. Kita nggak ngerti sistem parkir disini,” tutur Boy.

Sumut Pos kemudian coba mewawancarai petugas parkir yang tengah menjaga portal. Pria yang tak ingin menyebut namanya itu, kemudian membenarkan penetapan tarif parkir berdasarkan hitungan waktu.

“Untuk parkir mobil/sepeda motor begitu masuk buka plang, harus membayar Rp3000 bang. Untuk mobil Rp5000. Untuk sepeda motor yang menginap ditambah biaya Rp2000. Sedangkan untuk roda 4 kelipatan Rp5000,” tutur petugas itu dengan nada enteng.

Penetapan tarif parkir diatas sudah jelas melanggar Perda Pemkab Serdang Bedagai No 1 Tahun 2011 tentang pajak perparkiran. Dalam Perda telah diatur, untuk parkir progresif tarif dasar maksimal kendaraan roda 4 yakni Rp 3000. Sedangkan untuk roda 2, Rp1000.

Saat dikonfirmasi via telepon, Kadis Pendapatan Sergai M Zuhri Lubis tidak menjawab. Namun, informasi terpercvaya Sumut Pos di Dinas Pendapatan Sergai mengaku tidak pernah melakukan porporasi terhadap tiket parkir RSU Melati Sergai.

“Untuk RSU Melati Perbaungan kami tidak pernah melakukan porporasi. Setiap tiket yang tidak berporporasi itu ilegal,” tegas pria yang tak ingin namanya dicantum ini.

Exit mobile version