Site icon SumutPos

JR Saragih Tersangka Tunggal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (26/3). Dalam berkas perkara itu, tersangka hanya JR Saragih seorang.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung oleh Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB. “Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar Sumanggar kepada Sumut Pos.

Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka hanya satu orang, yakni JR Saragih. Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan berkas tersebut. “Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum. Saat ditanya, apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli (JR) Saragih, hari ini. Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3).

Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap dilimpahkan. Tapi kan nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan sidang. Tentu kan ada petunjuk lagi,” katanya.

Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.

Disinggung apakah ada pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang membuat JR Saragih menyandang status tersangka, Herdi menyebut belum ada dilakukan lagi. “Sampai sekarang belum. Nanti tinggal menunggu petunjuk jaksanya. Kalau jaksanya bilang perlu, tentu akan dilakukan,” katanya.

Diketahui, berdasar UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan ayat 9 berbunyi MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10 disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, putusan PTTUN wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap berjalan,” katanya.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menyapa pendukungnya usai 7 jam diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3).

Sementara Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain mengaku akan menunggu keputusan PTTUN terkait pencalonan JR Saragih di Pilgub Sumut. Jika memang kader Demokrat itu tidak juga ditetapkan sebagai peserta oleh KPU Sumut, maka mereka akan menungu keputusan DPP, kemana arah dukungan akan diberikan. Namun sebelumnya, akan ada upaya melakukan survei terlebih dahulu.

“Kita akan lihat setelah ini, baru kita sampaikan ke Ketua Umum (SBY), kemana arah kita. Jadi tugas sekarang adalah bagaimana menaikkan elektabilitas Partai Demokrat. Karena untuk Pilkada ini saja, Bapak SBY dan AHY (Ketua Kogasma Pemenangan Pemilu 2019) akan hadir dalam kampanye calon kepala daerah, dimana kita ada 8 kabupaten/kota dan satu provinsi yang Pilkada,” katanya.

Sementara disinggung soal apakah akan ada perombakan susunan pengurus DPD Demokrat Sumut, Herri meyakinkan bahwa hal itu tidak ada dilakukan. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah menguatkan barisan dan bekerja keras memenangkan Pilkada serta mempersiapkan kekuatan di pileg Pilpres, yang satu diantaranya adalah mengambil simpati pemilih muda.

Setali tiga uang, pihak KPU juga enggan berandai-andai terhadap putusan PTTUN nanti. “Kita tunggu saja dulu apa putusannya. Kita kan belum tahu apa hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Senada, Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya.

Diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (ain/mag-1/prn/bal/adz)

Exit mobile version