Site icon SumutPos

DPT Medan Bertambah 630 Ribu Pemilih

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Medan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, kini telah bertambah. Sebelumnya sebanyak 1.519.662 pemilih menjadi 2.149.662 atau bertambah 630.000 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin mengatakan, saat penetapan rapat pleno di KPU Medan beberapa waktu lalu memang masih ada data pemilih yang belum masuk atau terhitung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan yaitu sebanyak 630.000. Sebab, pemilih yang telah memenuhi syarat belum melakukan perekaman.

“Data 630.000 pemilih yang belum melakukan perekaman merupakan penghuni Rutan dan Lapas Tanjung Gusta,” ungkap Herdensi, kemarin.

Disebutkan dia, pihaknya sudah menyampaikan mengenai pemilih yang belum melakukan perekaman dalam rapat pleno penetapan jumlah DPT beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, ditetapkan DPT sementara pada waktu itu sebanyak 1.519.662 pemilih. Rinciannya, 746.016 pemilih pria dan perempuan 773.646 dengan 3.019 TPS. “DPT tersebut belum seluruhnya karena masih ada yang belum melakukan perekaman sebanyak 630.000 pemilih di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta. Mereka masih dalam proses perekaman, sehingga kita masukkan dalam DPT dan jumlahnya jadi bertambah (2.149.662 pemilih),” ungkapnya.

Herdensi mengaku, pihaknya terus mendorong Disdukcapil Medan untuk secara maksimal melakukan perekaman KTP elektronik sehingga mendapatkan surat keterangan. Sejauh ini, proses tersebut masih berjalan. “Kami mendorong Disdukcapil agar menyampaikan kepada camat, lurah dan kepala lingkungan supaya penduduk di wilayahnya yang belum terekam, dapat segera merekam. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan surat keterangan dan bisa menggunakan hak pilihnya,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya masih terus berproses. Namun, proses perekaman ini tidak ada yang dilakukan secara kolektif. “Secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Setiap hari kerja prosesnya terus dilakukan. Tetapi, kita tidak ada yang kolektif atau ramai-ramai,” ujarnya.

Namun demikian, berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih namun belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menyebutkan berapa totalnya. OK Zulfi hanya menyampaikan jumlah yang belum cetak KTP elektronik. “Lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya bertambah,” tandasnya.

Suket Jadi Alternatif

Sementara, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, surat keterangan (Suket) jadi alternatif bagi pemilih yang belum memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu sebagai upaya agar masyarakat tetap bisa menggunakan hal pilih untuk memilih calon pemimpinnya.

“Sepanjang ada suket sebagai pengganti KTP-el, masyarakat boleh menggunakan hak pilih. Pada peraturan KPU hal tersebut juga sudah sangat jelas diatur,” kata Yulhasni menjawab Sumut Pos, Kamis (26/4).

Berkaca pada pengalaman Pilkada serentak 2015 di Siantar, misalnya kata Yulhasni, justru Disdukcapil mengeluarkan suket berdasarkan daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. “Namun itu tergantung Disdukcapil-nya, berkenan atau tidak menjemput bola seperti yang terjadi di Siantar,” katanya.

Disinggung mengenai keengganan Disdukcapil Kota Medan mengeluarkan suket kolektif di Pilgubsu, dia menyatakan, pihaknya tidak punya wewenang sedikit pun atas hal itu. KPU kan tidak bisa mengeluarkan KTP dan suket.” Dan tidak ada diatur di regulasi bahwa usulan penerbitan suket kolektif ini wajib diikuti Disdukcapil. Semua kami serahkan ke Disdukcapil,” terang Yul.

Soal data pemilih pemula di Pilgubsu kali ini, sesuai tahapan dan proses, KPU tidak mendata hal itu. Tetapi mengenai masih banyak masyarakat belum melakukan perekaman KTP-el, diakui Yulhasni sudah mengalami penurunan. Artinya, KPU setempat terus melakukan jemput bola bersama Disdukcapil untuk bisa ditindaklanjuti. “Koordinasi antara KPU dan Disdukcapil yang melakukan perekaman terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP-el,” ujarnya.

Misalnya sebut dia, perekaman KTP-el bisa dilihat perbandingannya dari DPS ke penetapan DPT belum lama ini. Dimana dari total pemilih DPS sebanyak 813 ribu jiwa, saat penetapan DPT berjumlah 9 juta lebih jiwa yang sudah tercantum.

Disdukcapil Sumut sendiri sebelumnya mengungkapkan tidak berwenang dalam hal perekaman KTP-el. Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya hanya bisa menghimbau Disdukcapil kabupaten/kota bersama KPU setempat melakukan perekaman KTP-el ke sejumlah lokasi. Seperti di lembaga permasyarakat (LP), rumah sakit, sekolah-sekolah dan institusi lainnya sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam momen pesta demokrasi.

“Kita sifatnya hanya koordinator dan fasilitator. Yang punya wilayah dan perangkat itukan kabupaten/kota. Kita selalu himbau agar mereka berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (20/4). (ris/prn)

Exit mobile version