Site icon SumutPos

Kemdagri Belum Terima Usulan Pengisian Posisi Wagubsu

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian Gatot Pudjonugroho dan sekaligus pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif, membuat posisi wakil gubernur mengalami kekosongan. Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Sumut masih dimungkinkan memiliki wakil gubernur.

Sebab masa jabatan Pemprov Sumut periode 2013-2018, masih tersisa sekitar 25 bulan lagi. Sementara sesuai aturan, pengisian masa jabatan baru tidak dimungkinkan kalau masa jabatan kurang dari 18 bulan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, pihaknya belum memproses secara administrasi pengisian jabatan wakil gubernur, karena sampai saat ini belum menerima usulan dari DPRD Sumut.

“Belum, kan menunggu usulan dari DPRD. Sampai sekarang belum masuk usulannya,” ujar Sumarsono saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/5).

Pandangan Sumarsono sejalan dengan ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015. Disebutkan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota berhalangan tetap, berhenti, atau
diberhentikan, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka untuk posisi wakil gubernur, nantinya akan dibahas terlebih dahulu oleh DPRD Sumut berdasarkan usulan lima partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Gatot-Tengku Erry pada pilkada 2013 lalu. Masing-masing PKS, Hanura, PBR, Partai Patriot dan PKNU.(gir)

Exit mobile version