Site icon SumutPos

Penggerebekan Wabup Rohil, IPW: Melanggar Privasi dan HAM

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Indonesia Police watch mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada oknum Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.

“Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM,” kata Ketua IPW,Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5) dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos.

Diberitakan bahwa Wabup Rokan Hilir H Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita oknum pegawai Pemkab Rohil yang bukan isterinya dan telah dipulangkan oleh Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya.

Kata Sugeng, IPW menilai tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau Satuan Polisi Pamong Praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan.

Alasannya, kata dia Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. Karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau. Seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

“UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Dimana, tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

“Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah. Kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, menurut Sugeng polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

“Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik,” tandasnya. (fdh)

Exit mobile version