Site icon SumutPos

Izin Operasional RSUD Doloksanggul Berakhir sejak 2021, Berkas Pengurusan Baru Masuk 3 Juni 2022

RSUD Dolok sanggul.

DOLOKSANGGUL, SUMUTPOS.CO – Masa berlaku izin operasional RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas), ternyata sudah berakhir alias mati sejak 2021 lalu. Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Robert Silaban, membenarkan hal tersebut.

Namun Robert menjelaskan, pihak RSUD Doloksanggul saat ini tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Humbahas. Dan proses pengurusannya membutuhkan waktu.

“Saat ini kami sedang mengurus perpanjangan izin operasionalnya (RSUD Doloksanggul) ke perizinan,” ungkap Robert, baru-baru ini.

Menurut Robert, walaupun izin operasional RSUD Doloksanggul sudah berakhir dan saat ini dalam pengurusan, pihak BPJS Kesehatan masih melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit. “Dan kami masih diberi tenggang waktu sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan sampai September 2022 ini, karena itu secara nasional,” tuturnya.

Disinggung, adakah hubungan dengan tidak dioperasikannya alat radiologi yang baru dibeli pada Tahun Anggaran 2021 lalu, sehingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah dengan izin tersebut? Robert membenarkan.

“Ya, ada hubungannya. Makanya pihak rumah sakit tidak berani mengoperasikan alat tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, selain izin operasional, masa berlaku izin mendirikan rumah sakit juga sudah berakhir. “Kami juga sedang mengurus izin mendirikan rumah sakit,” imbuh RObert.

Saat ditanyai, kenapa pengurusan izin terebut sampai berlarut-larut, Robert tak dapat memberikan penjelasan. “Kurang tahu, mungkin lebih pastinya ibu direktur yang bisa menjelaskan,” katanya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Humbahas, Rudolf Manalu membenarkan, pihak rumah sakit melakukan pengurusan izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit. “Benar, mereka sedang mengurus, dan berkasnya masuk pada 3 Juni lalu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini proses perizinan menunggu penandatanganan Direktur RSUD Doloksanggul, sebagai berita acara persyaratan. Yang sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen syarat, mulai dari peninjauan lapangan.

“Setelah BAP-nya ditandatangani oleh direktur, kami update ke sistem. Setelah itu, jika rekomendasi diteruskan, kalau ditolak akan dikembalikan,” jelas Rudolf.

Adapun syarat mengurus kedua izin tersebut, Rudolf menyebutkan, untuk izin mendirikan rumah sakit, yakni dokumen pendirian rumah sakit, pola ruang, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan, dokumen teknis, kajian dan pembangunan, master plan, persyaratan teknisnya, dan pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Sedangkan untuk izin operasional, yakni dokumen pendirian rumah sakit, pola ruang, izin lingkungan atau lingkungannya, izin mendirikan bangunan atau persetujuan gedungnya, dan izin rumah sakit. (des/saz)

Exit mobile version