Site icon SumutPos

Pembelajaran Moral Politik Partai dan Mendagri

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nurhazizah Marpaung di ruangan kerjanya Kantor Pemprov Sumut, Senin (13/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dikabulkannya gugatan Muhammad Ikhyar Velayati Harahap oleh PT TUN Jakarta terhadap perkara pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sisa masa jabatan 2013-2018, dianggap sebagai pembelajaran moral politik bagi partai politik maupun pemerintah pusat.

Pengamat Politik dari USU Agus Suryadi mengatakan bahwa sejak awal, proses pemilihan Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 sudah menimbulkan tanda tanya. Sebab ada semacam konstalasi politik sebelum pilihan dijatuhkan kepada Nurhajizah Marpaung. Bahkan setelah itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak melihat hal itu sebagai satu hal penting untuk dipertimbangkan.

“Sejak awal ini kan sudah menimbulkan pertanyaan, ada konstalasi politik yang terjadi. Ini karena Partai Politik yang punya kursi di legislatif (DPRD Sumut) seakan mengabaikan keberadaan partai politik yang lain yang tidak punya kursi seperti PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama),” ujar Agus.

Dengan pengabulan gugatan Ikhyar selaku Ketua PKNU Sumut terhadap proses pemilihan Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung, dikatakan Agus, adalah satu pembelajaran tentang moral politik. Bahwa ada hal yang harus dipertimbangkan sebelum diputuskan. Meskipun secara hukum, pengadilan sebagai pemutus, namun secara sikap, ada kesan arogansi dari partai besar kepada partai kecil.

“Seharusnya mereka (parpol pemilik kursi legislatif) bisa mengedepankan moral politik. Begitu juga pemerintah (Mendagri). Sekecil apapun partai (PKNU), mereka tetap punya akses dan bagian dari dinamika politik di negara kita, jangan diabaikan. Kalau kita bilang, ini preseden (buruk),” jelasnya.

Pun begitu, Agus melihat berdasarkan pengalaman, sekalipun keputusan sudah diambil, gugatan telah dikabulkan dan perintah hukum untuk dilaksanakan oleh pihak tergugat, namun kemungkinan putusan ini tidak berjalan sesuai harapan akan ada. Sebab kemungkinan adanya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu, akan memperlama waktu eksekusi bahkan hingga periodesasi habis.

“Pengalaman selama ini, putusan PTUN itu seolah tidak mengikat. Memang satu sisi putusan jalan, tetapi eksekusi tidak berjalan. Kita khawatir tidak ada eksekusi, keputusan final itu diabaikan,” sebutnya.

Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati menyebutkan bahwa dengan putusan tersebut Keppres Nomor 142P/2016 tentang penetapan dan pengangkatan Nurhajizah menjabat Wagub sisa masa jabatan 2013-2018 batal demi hukum. Sehingga semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, yakni diadakan pemilihan ulang.

“Mewajibkan kepada tergugat (Mendagri) untuk mencabut surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara,” kata Ikhyar.

Seperti diketahui, PT TUN Jakarta pada Selasa 13 Juni 2017 dengan Nomor Putusan Banding 90/B/2017/PT.TUN-JKT menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016 yang dimohonkan banding dengan tambahan pertimbangan hukum.

Sementara Wagub Sumut Hj Nurhajizah Marpaung menanggapi santai atas putusan menyangkut jabatan yang sedang ia emban saat ini.

“Ya kan masih ada nanti kasasi, PK. Kemendagri pasti Kasasi,” kata Nurhajizah.

Bahkan dirinya menegaskan tetap harus fokus kepada tugas dan bekerja sebagai Wagub mendampingi Gubernur Sumut HT Erry Nuradi. “Saat ini yang penting kita kerja aja,” kata Politisi Partai Hanura tersebut. (bal)

Exit mobile version