Site icon SumutPos

Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi, tapi Belum Ditangkap

Kasus Tewasnya Pewaris Tunggal RSIA Kasih Ibu di Labuhanbatu

PENYELIDIKAN Polres Labuhanbatu terkasit kasus tewasnya Martua Aritonang 4 Juni 2012 dini hari lalu mulai mendapat titik terang. Korban yang juga anak tunggal dari Eslina Warna Sembiring pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Ibu, jalan Torpisangmata, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara itu ternyata tewas dibantai ayah tirinya berinsial, ST.

SURAT: Eslina Warna Sembiring pemilik RSIA Kasih Ibu, Rantauprapat menunjukkan penetapan tersangka ST.//Joko/Sumut Pos

Pengakuan Eslina kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/8) di rumah sakit menceritakan, dirinya sudah menerima surat dari Polres Labuhanbatu bernomor:B/227/VIII/2012/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2012 lalu yang menegaskan bahwa ST ditetapkan tersangka atas tewasnya calon pewaris tunggal RSIA Kasih Ibu tersebut.
Namun herannya, kata Eslina, ST yang juga merupakan suaminya serta ayah tiri korban hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. “Dia itu (ST-red) sudah berstatus tersangka, tapi kenapa pula tidak ditahan. Padahal sudah membunuh anak laki-laki ku satu satunya,” kata Eslina diruang kerjanya.

Disinggung apa dasar hingga ST ditetapkan sebagai tersangka, padahal sejak awal sudah membantah tidak melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya saat diperiksa di Mapolres Labuhanbatu beberapa waktu lalu dengan alasan kondisi fisik yang lemah. Ibu korban menerangkan hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.

“Ditambah lagi hasil outopsi dari dr Reinhard JD Hutahean RS Jasmend, Saragih Pematangsiantar. Itu dia (tersangka-red) berbohong, karena sejak dua tahun lalu tidak lagi pakai tongkat dan banyak yang menyaksikannya dia bisa berjalan tanpa tongkat,” beber Eslina lagi.

Bagaimana awal peristiwa itu terjadi di dalam rumah tangganya. Eslina membeberkan kronolis kejadian yang terjadi. Dia mengakui sebelum meninggalnya korban, dirinya sempat cekcok dengan suaminya. Untuk menghindari pertengkaran makin berlanjut, Eslina memilih tidur di kamar atas dengan cucunya (anak korban).
Namun bukannya ketenangan yang diperolehnya, melainkan ancaman dari ST kerap diterimanya. Menghilangkan kekhawatirannya, dia keluar kamar tidur dan mendapati anaknya Martua (korban-red) sedang menonton televisi. Bahkan, kata Eslina ketika itu korban sempat mempertanyakan kondisinya dan menawarkan untuk menyeduhkan minuman susu coklat untuk mereka berdua.

Setelah beberapa saat berkomunikasi dengan anaknya, Eslina memilih kembali masuk ke kamar tidur sesuai anjuran korban. “Sudah jam 11, mama tidur aja istirahat,” paparnya menirukan ucapan korban ketika itu.

Belum sempat memejamkan matanya, pintu kamar korban tiba-tiba diketuk secara keras. Itu katanya tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka. “Aku terkejut dan membangunkan cucuku,” ujarnya seraya selanjutnya keluar kamar untuk melihat dan memastikan kondisi yang ada di luar kamar dengan pecahan barang-barang akibat perbuatan tersangka.

Tidak terima dengan hal itu, Eslina mengaku segera pergi meninggalkan RSIA Kasih Ibu menuju Polres Labuhanbatu untuk membuat pengaduan. Bersama dua personel polisi, Eslina kembali ke rumah sakitnya dan menuju lantai atas. Disana polisi mengumpul beberapa benda yang rusak untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya bersama Eslina kembali ke Mapolres untuk membuat pengaduan.

Namun, tiba-tiba Eslina mendapat informasi dari RSIA Kasih Ibu kalau Martua (korban) sudah ditemukan tergeletak di lantai kamar Eslina. “Saya ditelpon kalau anak saya tergeletak di lantai dan meminta saya untuk segera ke rumah sakit,” ujarnya seraya mengatakan yang menemukan Martua tergeletak di lantai itu adalah Henita Br Sinaga (istri korban, red).

Untuk itu dirinya mengharapkan kepada pihak berwajib segera melimpahkan kasus tersebut ke meja hijau dan khususnya melakukan penahanan terhadap tersangka. “Saya mohon kasus itu untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Serta tersangka dilakukan penahanannya,” harapnya.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang menjawab wartawan membenarkan penetapan status tersangka itu. Namun katanya, bukti yang diperlukan polisi belum memadai untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan saat ini Polisi terus mengumpulkan bukti dan pendukung yang ada sebagai pelengkap berkas hukumnya guna dilimpahkan ke kejaksaan.

“Memang status dia sudah jadi tersangka, namun beliau kooperatif saat diperiksa, jadi belum kita tahan dan tetap wajib lapor dan tidak boleh bepergian. Yang penting saat ini polisi terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini dan mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar MT Aritonang. (mag-16)

Exit mobile version