Site icon SumutPos

Telantarkan Istri dan Empat Anak, Oknum PNS Deliserdang Dipenjara

SAMBUTAN: Kapolres Deliserdang, AKBP M Edy Fariady (kanan) meyambut pati di Polres Deliserdang, beberapa waktu lalu.
SAMBUTAN: Kapolres Deliserdang, AKBP M Edy Fariady (kanan) meyambut pati di Polres Deliserdang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proses dugaan penelantaran istri dan empat anak yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deliserdang, Wan Agus Salim (39) sudah memasuk tahap penyidikan. Kepolisian Deliserdang kini sudah menetapkan Wan Agus Salim sebagai tersangka.

“Kemarin memang belum ditahan, tapi hari ini kami sudah menahannya. Sudah ditetapkan (sebagai tersangka, Red). Dia dianggap lalai karena menelantarkan keempat anaknya,” kata Kepala Kepolisian Resort (Polres), AKBP M Edi Faryadi, Rabu (26/8).

Dalam kasus ini, lanjut mantan Kapolres Toba Samosir ini, Wan Agus terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 71 b Undang Undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Di sisi lain, Kapolres memberikan bantuan tali asih kepada empat anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim di rumah kontrakan di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.

Kedatangan Edi ini membuat ke empat anak hasil perkawinan Wan Agus dengan istrinya, Yuni Sri Hernawati (35) beserta bibi dan tetangganya terharu. Mereka terlihata berlinangan air mata setelah Polres Deliserdang serius menangani masalah yang sedang dihadapi keempat anak yang ditelantarkan itu.

Apalagi AKBP M Edi Faryadi memberikan tali asih berupa dua buah kasur dan sembako. Masyarakat sekitar juga tampak memadati rumah kontrakkan Wan Agus di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.

Kapolres mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang agar keempat anak Wan Agus agar dapat melanjutkan pendidikannya.

“Untuk sekolah mereka kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang. Nanti ada Dinsos yang datang. Dia (Wan Agus, red) memang menelantarkan. Orantuanya sudah tidak lagi memperhatikan mereka,” kata Edi.

Edi mengaku sebelumnya sudah menerima informasi bahwa istri dan keempat anak yang dilentarkan Wan Agis Salim ini terpaksa menjual satu persatu peralatan rumah tangganya.”Terakhir spring bed yang mereka jual,” urai Kapolres menceritakan bagaimana istri dan keempat anak Wan Agus Salim bertahan hidup selama ditinggal Wan Agus Salim.

“Kita bicarakan dengan Pemkab soal biaya sewa kontrakan rumah yang ditinggal keempat anak ini,” tambah Kapolres.

Sementara istri Wan Agus Salim, Yuni Sri Hernawati (36) yang baru berangkat ke Malaysia berencana kembali ke rumahnya di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Yuni terpaksa menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia setelah sang suami, Wan Agus Salim jatuh ke pelukan janda anak delapan.

Yuni Sri Hernawati ternyata sudah mendapat kabar bahwa keempat anak-anaknya yang ditelantarkan Wan Agus heboh di media massa. Itu diutarakan saudara kembar Yuni, Juni Hermawani (36). “Tadi kami ditelepon saudara kembar saya (Yuni, Red) melalui agen-nya. Dari sana agennya juga sudah menyuruhnya pulang, Insya Allah besok (sampai di Indonesia),” jelas Juni Hermawani.

Menurut Juni, agen yang memberangkatkan Yuni ke Malaysia itu juga tahu permasalahan berita tentang pelantaran anak ini dari media massa.

“Dia tahu tentang masalah ini setelah membaca media massa, kalau anak-anaknya itu ditelantarkan,” katanya.Istri Sudah Pernah Datangi BKD
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang dianggap melindungi Wan Agus Salim (39) yang tersangkut kasus dugaan penelantaran keempat anaknya. Pasalnya, BKD Kabupaten Deliserdang sudah mengetahui hal tersebut namun tidak menindaklanjutinya.

“Padahal istrinya sudah pernah datang ke mari nangis-nangis, tapi ditengok lagi kemarin itu sudah berboncengan lagi. Mungkin dikirain sudah tidak ada masalah lagi,” kata Kepala Seksi Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Deliserdang, Khairatun Hisan, Rabu (26/8).

Namun Khairatun tidak merinci kapan waktu sang isteri pertama Wan Agus, Yuni Sri Hernawati (36) datang ke kantornya.

Pucuk pimpinan di instansi tempat bekerja Wan Agus sendiri bahkan sempat melayangkan surat ke BKD Deliserdang, namun hingga kini belum ada juga tindakan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Deliserdang, Ikhsar Risyad Marbun kemarin yang menyebutkan pihaknya juga akan memanggil Wan Agus terkait persoalan dugaan penelantaraan keempat anaknya tersebut. Ditambahkan lagi Wan Agus jarng masuk kantor.

“Kami hari ini akan surati BKD ke bagian disiplinnya terkait dia (Wan Agus, red). Saya juga akan panggil dia ini. Kami enggak bisa menindak, karena itu urusan BKD dan Inspektoratlah yang menindaklanjuti,” kata Ikhsar.

Menurut dia, tindak lanjut staf di Bidang Tangkap Diskanla ini masih menunggu proses dari Inspektorat dan BKD.

“Memang enggak ada bini pertamanya buat surat, kalau ada bisa dipecat dia itu,” bebernya.

Ditanya apakah Wan Agus Salim masuk kantor hari ini, Ikhsar mengaku tidak ada melihatnya masuk kantor. “Enggak masuk dia (Wan Agus),” ujarnya.

Ketidakhadiran Wan Agus Salim di kantor itu menguatkan pernyataan polisi polisi bahwa dia sudash dijebloskan ke dalam penjara Polres Deliserdang. Sesuai dengan pernyataan Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

“Kemarin memang belum ditahan, tapi hari ini kami sudah menahannya. Sudah ditetapkan (sebagai tersangka, Red). Dia dianggap lalai karena menelantarkan keempat anaknya,” kata Kepala Kepolisian Resort (Polres), AKBP M Edi Faryadi, Rabu (26/8). (ted/azw)

Exit mobile version