Site icon SumutPos

Pria Paruh Baya Tewas di Galian C Ilegal

PEMAKAMAN: Warga memakamkan jenazah Sayani alias Datuk setelah tewas tertimpa tanah galian C ilegal, Senin (26/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sayani alias Datuk warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan tewas akibat tertimpa longsor tanah di lokasi Galian C Bhakti Karya, Senin (26/8). Pria paruh baya berusia 47 tahun ini tewas di Rumah Sakit Artha Medica Binjai.

KAPOLSEK Binjai Selatan, Kompol Syaiful Bahri membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Kanit (Reskrim) masih di rumah duka,” kata dia ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Mantan Kapolsek Binjai Utara ini menyatakan, korban ketimpa longsor tanah dari ketinggian sekira 6 meter. Saat itu, kata dia, korban sedang mengeruk pasir dengan sekop.

“Begitulah masyarakat, kalau tidak ada Beko kerja, ya cari kegiatan masing-masing,” kata dia.

Pantauan wartawan, lokasi galian C ilegal ini sudah seperti kubangan lebih kurang 100 hektar. Kedalamannya kurang lebih 20 meter.

Kapolsek menjelaskan, korban saat itu sedang mengeruk pasir bersama Hendi (32) warga Jalan Gunung Kidul dan Rinaldi (32) warga Jalan Samanhudi, Binjai Selatan. Disinggung apakah itu galian C ilegal Pantai Acong hasil kerukan pria berinisial ENS, Syaiful tak dapat memastikan.

Namun dia mengamini, longsornya tanah itu karena bekas dari dampak galian C ilegal.

“Dari atas tanah itu jatuh. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Artha Medica. Namun nyawanya enggak tertolong, 1 jam kemudian korban meninggal. Sekitar pukul 10.30 WIB kejadiannya,” tandasnya. (ted/ala)

Exit mobile version