Site icon SumutPos

Ketua PKPI Desak Ketua Dewan Lakukan PAW

JELASKAN: Ketua DPK PKPI Kota Tebingtinggi Paulus Rido Darma Naibaho didampingi Ketua Bidang Politik dan HAM memberikan penjelasannya terkait lambatnya proses PAW( Foto : Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Tebingtinggi yang pindah partai politik dinilai lambat. Dampak lambatnya  melakukan PAW terhadap dua mantan kader PKPI, Edi Saputra pindah ke Partai Gerinda dan Samsul Bahri pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) akan berpengaruh kepada kinerja organisasi partai.

Ketua DPK PKPI Kota Tebingtinggi, Paulus Rido Darma Naibaho didampingi Ketua Bidang Politik dan HAM, Omrin Silalahi mengatakan bahwa dua kader PKPI Tebingtinggi yang pindah partai untuk kembali pencalegkan Pemilihan Umum tahun 2019 itu sudah membuat surat penguduran diri sebagai kader PKPI Tebintinggi. Surat pengunduran diri mereka ditandau di atas meterai pada tanggal 28 Juli 2018. Atas pengunduran diri anggota DPRD tersebut, pihak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI langsung menerbitkan surat Nomor : 105/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 atas nama Edi Saputra berikut Nomor : 106/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 atas nama Syamsul Bahri pada 21 Agustus 2018.

“Dengan terbitnya keputusan DPN PKPI terhadap kedua anggota DPRD Tebingtinggi atas dasar mencalonkan diri menjadi caleg dari partai lain dan sebelumnya merupakan anggota DPRD dari PKPI, maka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD Tebingtinggi dari PKPI, maka DPK PKPI Tebingtinggi melayangkan surat perihal PAW pada 29 Agustus 2018 yang di tandatangani Ketua Umum, Diaz Faisal Malik Hendropriyono dan Sekjen beserta surat DPK PKPI tentang surat usulan PAW pada 3 September 2018,” urai Ridho, Rabu (26/9)

Menurutnya, dengan adanya surat pengusulan PAW tersebut pihak pimpinan DPRD Tebingtinggi belum melaksanakan sidang paripurna tanpa alasan jelas.

Kata Ridho, padahal PKPI tidak terjadi silang sengketa terhadap kedua anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang telah kembali mencalonkan diri menjadi caleg PAN dan Partai Gerindra.

“Jadi apa yang salah administrasi dari PKPI, sehingga proses PAW tidak dilaksanakan. Apabila hal ini ditanyakan pada pihak sekwan, jawabannya selalu, silahkan tanya langsung pada ketua DPRD, karena pihak sekretariat hanya menerima berkas dan selanjutnya yang memproses adalah Ketua DPRD,” jelas Paulus.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Yuridho Chap mengatakan bahw PAW terhadap anggota DPRD dari partai PKPI atas nama Syamsul Bahri dan Edi Saputra masih menunggu keputusan hukum tetap. Artinya, keputusan hukum yang berkekuatan tetap, karena kawan kawan dari PKPl saat ini sedang menggugat.

Sementara Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM PKPI Kota Tebingtinggi, Omryn Silalahi mengatakan di tubuh PKPI tidak terjadi silang sengketa terhadap kedua anggota DPRD yang telah mengundurkan diri dari anggota DPRD maupun PKPI dengan dasar menjadi caleg dari PAN maupun Gerindra.

“Terkait adanya pihak yang mengaku berhak menjadi pelaksana PAW dari PKPI, silahkan pihak legislatif langsung menanyakan pada KPU maupun Kesbang Linmas Kota TebingtinggI bahwa PKPI yang legal dan diakui Kemenkunham maupun yang illegal. Jadi tidak beralasan Ketua DPRD mencari alasan yang tidak tepat untuk memperlambat proses PAW terhadap kedua anggota DPRD dari PKPI yang telah menjadi DCT di PAN maupun Gerindra,” jelasnya.

Pemerhati politik di Kota Tebingtinggi, Taufik Pardamean Sipayung mengatakan terkait dengan lambannya proses PAW yang dilakukan lembaga Legislatif Kota Tebingtinggi menyatakan bahwa PKPI berhak meminta pada Ketua DPRD untuk sesegera mungkin lakukan PAW terhadap kedua anggota DPRD yang sebelumnya merupakan perwakilan PKPI di DPRD Tebingtinggi. (ian/azw)

 

 

Exit mobile version