Site icon SumutPos

Seleksi Panwaslu 30 Persen Kuota Perempuan

SUASANA : Calon Peserta Panwaslu Kecamatan saat melakukan pendaftaran pada hari terakhir di kantor Sekretaris Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang mencari 66 orang Putra/Putri terbaik untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka akan ditempatkan di 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Setiap Kecamatan masing-masing terdiri dari 3 orang panwaslu.

Hingga hari terakhir pendaftaran tadi sore Selasa, (27/9/2022) jumlah pendaftar sebanyak 570 orang. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 28 hingga 30 September 2022 mendatang. Khusus untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan Sibiru-biru akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan hanya 1 perempuan yang mendaftar belum memenuhi kuota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Muhammad Ali Sitorus SAg MA menyampaikan bahwa para calon Panwaslu nantinya akan mengikuti seleksi beberapa tahapan. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) hingga test wawancara. Bagi yang lulus akan dilantik pada akhir bulan Oktober 2022 mendatang.

“Untuk syarat pendidikan minimal tamatan SMA sederajat. Yang jelas harus bersedia bekerja penuh waktu. Kita mengharapkan agar masyarakat Deli Serdang ini bisa berpartisipasi,” ungkapnya.

Sedangkan untuk honor perbulan anggota Panwaslu Kecamatan berkisar Rp 2 jutaan perbulan. Tugasnya mulai dari 2022 sampai akhir tahapan hingga Pemilu 2024 yang akan datang.

Pada kesempatan itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan serentak se Kabupaten Deli Serdang Dr Aminuddin Marpaung SAg MA yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjelaskan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 September 2022. Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang di Jalan Tanjung Garbus Lubuk Pakam. Mengenai batas usia calonnya minimal 25 tahun.

“Batasan usia nggak ada. Kita juga akan memperhatikan kuota perempuan 30 persen di setiap Kecamatan, apalagi yang belum pernah ada. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 pada Bagian II Keanggotaan huruf ketiga yang berbunyi “Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ (tiga puluh persen). Yang jelas harus memiliki integritas dan jujur,” pungkasnya.

Aminuddin juga menambahkan, karena kebutuhan untuk masing-masing kecamatan ada tiga orang, maka minimal untuk pelamarnya di setiap Kecamatan harus ada 6 orang. Hal itu disesuaikan dengan dua kali kebutuhan. Apabila ada kecamatan yang nantinya kurang dari enam maka akan diperpanjang lagi batas waktu pendaftarannya. Akan tetapi menjadi nilai plus kalau calon panwaslu sudah berpengalaman dibidang kepemiluan,” ujarnya. (rel)

Exit mobile version