Site icon SumutPos

PKNU Ngadu ke Presiden

Foto: Andika/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.
Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap DPRD Sumut yang melanggar konstitusi dengan tetap melaksanakan paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) pada Senin (24/10) lalu, terus mendapat perlawanan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut. Melalui kuasa hukumnya, PKNU akan menyurati Presiden Jokowi tentang kekeliruan dalam proses pemilihan Wagubsu kemarin.

Menurut Dirzy Zaidan SH MH, segala upaya akan mereka lakukan demi penegakan Undang-undang di Negara ini, khususnya Sumatera Utara. Langkah awal, sesegera mungkin mereka menyurati Presiden.

“Kita akan sampaikan kepada Presiden melalui surat resmi, bahwa proses pemilihan wakil gubernur sumut sudah cacat hukum. Kronologis kejadian dari awal, serta terkait gugatan hukum, keluarnya putusan PTUN dan terpilihnya wakil gubernur akan disampaikan kepada Presiden. Surat itu akan kami tembuskan kepada Mendagri, serta Gubenrur Sumut,”kata kuasa hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan, Rabu (26/10).

Dia berharap, Presiden mempertimbangkan matang-matang segala sesuatunya mulai dari akar permasalahan. “Kita minta proses pelantikan dibatalkan. Karena sudah melanggar UU, Presiden juga harus mengintruksikan Mendagri agar mengulang proses pemilihan Wakil Gubernur Sumut sesuai peraturan serta UU yang ada,” bilangnya.

Dirzy yakin, Presiden Jokowi yang dikenal dekat dengan rakyat kecil akan mengabulkan permintaan yang akan dilakukannya.

Langkah kedua yang akan ditempuhnya adalah menggugat surat penetapan Wakil Gubernur Sumut terpilih ke PTUN Medan.”Segera akan kita lakukan, tentunya akan berkordinasi lebih dahulu dengan klien,” urainya.

Kepada Gubernur, Dirzy berpesan agar menaati putusan PTUN Jakarta. “Gubernur juga tidak boleh gegabah, jangan langsung dikirimkan hasil keputusan DPRD ke Kemendagri,” harapnya.

Diketahui, tiga partai politik nonseat di DPRD Sumut yakni PKNU, Patriot, PPN perupakan pengusung dan pendukung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan HT Erry Nuradi pada Pilgubsu 2013 lalu. Namun, ketiga partai yang kini sudah tidak menjadi peserta pemilu 2014 itu terzolimi pada proses pengisian kursi Wagubsu sisa priode 2013-2018. Bagaimana tidak, Pansus Pengisian Kursi Wagubsu yang dibentuk DPRD Sumut mengabaikan keberadaan ketiga parpol itu dengan dalih surat atau fatwa dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut, parpol yang berhak mengusulkan nama cawagubsu ialah parpol yang masih memiliki kursi di DPRD Sumut.

Padahal, fatwa Kemendagri itu sangat bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Segala upaya pun sudah ditempuh PKNU, Patriot serta PPN agar kembali mendapatkan haknya. Mulai dari menggugat surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bukan hanya itu, PKNU melalui kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH juga sudah menyampaikan salinan putusan PTUN Jakarta yang memutuskan agar proses pemilihan cawagubsu dihentikan sampai adanya putusan inchrah.

Salinan putusan tersebut pun sudah disampaikan kepada Gubernur Sumut, Pimpinan DPRD Sumut, serta seluruh Fraksi yang ada di DPRD Sumut. Sayang, usaha mereka termentahkan, karena DPRD Sumut tetap melanjutkan pemilihan cawagubsu sesuai surat Kemendagri, yang akhirnya Brigjen TNI (Purn) terpilih menjadi wakil gubernur setelah memenangkan hati 68 anggota DPRD Sumut.

Sementara, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan tetap menyuarakan penolakan atas sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang digelar Senin (24/10) lalu karena bertentangan dengan UU Nomor 10/2016. Menurutnya, proses pemilihan wakil gubernur sumut di DPRD Sumut sudah inskonstitusional.

“Sudah jelas UU No 10/2016 ditabrak pada proses pemilihan wakil gubernur,”ujarnya.

Politisi asal Tapsel itu kembali menegaskan, apa yang dilakukannya ini bukan karena dia tidak suka dengan pengisian kursi wakil gubernur.

Secara khusus, Sutrisno menginginkan agar kursi Sumut 2 terisi. “Terlalu lama membiarkan gubernur seorang diri menjalankan roda pemerintahan juga tidak baik, perlu ada pendamping. Tapi, jangan sampai didalam prosesnya melanggar UU serta hukum, itu yang saya tidak setuju,” bilangnya.

Oleh karena itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut dalam waktu dekat akan merealisasikan ucapannya yakni berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan hukum yang dikeluarkan PTUN Jakarta.

Selain itu, dia juga akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan pasal mana yang dipergunakan didalam proses pemilihan calon wakil gubernur.

“Setelah itu akan ke Kemendagri, untuk mempertanyakan alasan mengapa sampai keliru didalam menafsirkan UU. Pekan ini juga perjuangan itu akan dimulai,”tegasnya.

Sementara itu Wagubsu terpilih, Nur Azizah Marpaung menyerahkan seluruh proses pelantikan kepada pihak Kemendagri. “Menunggu saja lah,”ujarnya.

Nur Azizah mengaku dirinya menghargai proses hukum yang masih berjalan. Akan tetapi di PTUN ada proses yang bernama demisial proses. “Kalau pun berkas perkara diperiksa dan ada putusan, tidak ada kaitannya dengan terpilihnya wakil gubernur Sisa masa jabatan 2013-2018, tidak ada hukum yang berlaku surut atau retroaktif,”ungkapnya.

“Misalkan perkara ini diputus 3 atau 4 bulan kedepan, itu untuk berlaku kedepan, dan kaitannya dengan UU, atau PP berlaku,”bebernya. (dik/adz)

Exit mobile version