Site icon SumutPos

Kades Juhar Terbitkan Keterangan Surat Tanah Tak Sesuai Fakta, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Diduga Kepala Desa (Kades) Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) B Situmorang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada dugaan, penerbitan SKT Tanah atas nama Ramli di Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, di tanah Zon K seluas 31 rante dianggap ada permainan dengan mafia tanah.

LAPOR: Keluarga Sahbudin yang merasa dirugikan atas penerbitan keterangan surat tanah mengajukan keberatan kepada Kades Juhar.

Terkait keluarnya SKT atas nama Ramli warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena tanah tersebut semenjak 20 tahun lebih merupakan milik Sahbudin (70), warga Dusun 8, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, dengan obyek tanah tanamam sawit di Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah.

Menurut keterangan Sahbudin, dirinya memiliki kwintansi jual beli atas tanah tersebut dari milik almarhum Abidin tertanggal 15 Mei 2000, dengan nilai sejumlah uang dan hewan ternak lembu sebagai ganti lahan tanah tersebut. Bahkan Sahbudin juga memiliki surat penguasaan tanah asli dari pemilik tanah almarhum Abidin kepada Sahbudin seluas 12.154 meter di Zon K, dimana disampingnya berbatasan dengan tanah milik Tambi, Sarkawik, Paijau dan Pasar.

“Surat penguasaan tanah itu diberikan almarhum Abidin kepada saya dan dalam surat pengusahan tanah diketahui pemilik lahan (almarhum Abidin), saksi dan Camat Bandar Khalifah dengan pembubuhan tanda tangan. Nah, atas dasar apa anak almarhum Ramli menerbitkan surat SKT yang dibuat oleh Kades Desa Juhar, di sepadan tanah tersebut, semua nama saya. Inilah keberatan kami sama kepala Desa Juhar untuk menerbitkan surat baru atas nama saya (Sahbudin),” kata Sahbudin, Rabu (27/1).

Untuk mendapatkan informasi langsung dari Kepala Desa Juhar, pihak keluarga melalui perwakilan yang dikuasakan Sahbudin, Daud langsung mendatangi Kades Juhar, tetapi sang Kades Juhar B Situmorang tidak bisa menjawab dan hanya pasrah menyerahkan masalah ini kepada pihak lain, seolah Kades Juhar buang badan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada M Pandiangan.

“Jawab dia hanya, semua sudah diserahkan kepada Pak Pandiangan, saya tidak mengetahui itu, karena percaya saja sama bawahan,” bilang Daud menirukan pembicaraan dengan Kades Juhar.

Dari pertemuan tersebut belum ada keputusan tetap dari pihak Desa Juhar, atas kejadiaan penerbitan SKT atas nama Ramli tersebut. Pihak Sahbudin meminta pihak Desa Juhar menerbitkan pembatalan atas tanah nama Ramli, karena ada dugaan mafia tanah di lokasi Zon K. Apabila pihak desa tidak memperdulikan permintaan Sahbudin, maka mereka akan mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan kepada Bupati Sergai, Sahbudin meminta untuk mengkaji ulang kepemimpinan Kades Desa Juhar, karena banyak dugaan mafia tanah di Zon K Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Sergai, jika tidak dilanjuti, maka akan banyak lagi Korban korban lain yang dirugikan. (ian)

Exit mobile version