Site icon SumutPos

KPK Geledah Kantor Bupati & PT Dewa Rencana Peranginangin

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat. Mulai dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, kantor bupati, hingga kantor PT Dewa Rencana Peranginangin milik tersangka dugaan suap fee proyek tersebut.

Penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Kabupaten Langkat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (27/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik datang mengendarai sejumlah mobil minibus dan mendapatkan pengawalan ketat di pintu masuk dari personel Brimob. Setiba di lokasi, petugas kemudian memblokade pintu masuk dan melarang ASN maupun warga mauk ke areal kantor Bupati Langkat.

Sementara itu, ASN yang sudah berada di dalam kantor Bupati Langkat tidak diperkenankan keluar oleh petugas, kecuali ada kebutuhan mendesak. “Mohon maaf, sedang ada penggeledahan. Yang tidak berkepetingan keluar dari gedung kantor,” kata seorang personel Brimob, yang kemudian dilakukan strelisasi di lokasi penggeledahan.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, penggeledahan kali ini dilakukan di ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), ruang LPSE, dan ruang kerja Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi yang berada di area kantor Bupati Langkat.

Sekira pukul 13.30 WIB, pemeriksaan berakhir. Sebelum meninggalkan Kantor Bupati Langkat, tim penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana PA bersama abangnya dan rekanan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kabupaten Langkat. “Lokasi yang dituju, perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Peranginangin),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos.

Di perusahaan yang disinyalir bergerak di bidang kontraktor ini, tim penyidik menemukan uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Kata Ali, dokumen yang disita ini akan dianalisa kembali untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit Rencana Peranginangin dan kawan-kawan.

Ali kembali mewanti-wanti kepada pihak-pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. KPK meminta para saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan. “KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi, agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek sejak tahun 2020 hingga sekarang ini. Mereka adalah, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin selaku penerima suap, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dari pihak swasta atau kontraktor; Iskandar Perangin-angin selaku Kepala Desa Balai Kasih sekaligus abang kandung Bupati Langkat; Marcos Surya Abdi selaku kontraktor; Shuhanda Citra selaku kontraktor dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Dalam praktiknya, Bupati Langkat menggunakan jasa sang kakak, Iskandar Perangin-angin untuk mengumpulkan pundi-pundi uang lewat fee proyek. Setiap pemenang proyek akan dimintai uang 15 persen hingga 16,5 persen dari anggaran proyek.

Untuk pemenang proyek yang ikut lelang, dipatok 15 persen. Sementara untuk penunjukan langsung, dipatok 16,5 persen.

Terkait kasus tersebut, tersangka Muara Perangin-angin memenangkan tender proyek infrastruktur Kabupaten Langkat senilai Rp4,3 miliar. Penunjukan Muara sebagai pemenang proyek diduga berkat campur tangan Iskandar.

Setelah dinyatakan menang, Muara pun menunaikan kewajibannya menyetor fee sesuai yang diminta. Bahkan, Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat ternyata menggunakan perusahaan sang kakak, Iskandar untuk mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.

Bahkan ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Bupati Langkat melalui perusahaan milik abangnya, Iskandar. Kasus tersebut terungkap setelah KPK mendapatkan informasi rencana suap oleh Muara Perangin-angin kepada sejumlah orang kepercayaan Bupati Langkat.

Mereka yang diutus Bupati Langkat, di antaranya adalah Marcos Surya Abadi disebut-sebut Wakil Ketua MPC organisasi kepemudaan, anak buah Terbit Rencana yang juga kontraktor. Serta Isfi Syahfitra, dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno.

Sementara Bupati Langkat dan kakaknya, Iskandar menunggu di lokasi lain. Para tersangka tak menyadari jika KPK mengawasi gerak-gerik mereka termasuk membuntuti Muara Perangin-angin saat mengambil uang tunai di bank.

Setelah mengambil uang tunai, Muara datang ke warung kopi untuk menyerahkan uang suap sejumlah Rp786 juta kepada Marcos, Sujarno dan Isfi. KPK pun langsung mengamankan mereka dan digelandang ke Polres Binjai. (ted)

Exit mobile version