Site icon SumutPos

Oww… Parpol Non-seat Tak Boleh Usul Cawagubsu

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sudah mendapatkan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal teknis pengusulan dua nama calon Wagubsu oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol. Menurut Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri Andi Batara, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama yakni parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan begitu, yang berhak mengusulkan dua nama calon Wagubsu adalah PKS dan Partai Hanura. Sedangkan tiga parpol lainnya yakni PKNU, PPN dan Partai Patriot tidak berhak, karena tidak memiliki kursi di DPRD Sumut.

Menurut anggota Pansus Pemilihan Wagubsu Mutofawiyah Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, ada tiga point penting yang dapat diambil dari dari konsultasi dengan Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri tersebut. Pertama, kursi kosong Wagubsu dihitung sejak Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubernur Sumut yakni 25 Mei 2016. Artinya, ada lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan, sehingga kursi wagubsu harus diisi.

Kedua, gabungan parpol pengusung harus secara bersama-sama mengusulkan dua nama melalui gubernur. “Tidak seperti yang dilakukan Partai Hanura, yakni mengusulkan nama cawagubsu tanpa persetujuan parpol lain,” kata Mustofawiyah kepada Sumut Pos ketika dihubungi usai pertemuan di Jakarta, Selasa (26/7).

Ketiga, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama itu ialah parpol yang memiliki kursi di DPRD. “Artinya yang punya hak mengusulkan dua nama cawagubsu secara bersama-sama itu hanya PKS dan Hanura, karena kedua parpol itu yang memiliki kursi di DPRD Sumut saat ini,” ujar Mustofawiyah.

Dijelaskannya pula, perolehan suara pada Pemilu 2009 yang dijadikan lima parpol untuk mengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu tidak dapat dijadikan lagi acuan. “Hitungannya kursi di DPRD, bukan lagi suara. Apalagi tiga dari lima parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga tidak memiliki kursi,”bilangnya.

Untuk memperkuat petunjuk dari Kermendagri ini, kata Mustofawiyah, Pansus selanjutnya akan berkonsultasi dengan KPU RI. Selanjutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Kan sudah dijadwalkan pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Nanti akan kami sampaikan hasilnya seperti apa,”ungkapnya.

“Gubernur tidak boleh menolak atau mencoret usulan dari parpol pengusung, jadi sebelum diusulkan alangkah baiknya gubernur bertemu dulu dengan parpol pengusung,” lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia, pansus akan membuat tata tertib yang akan menjadi acuan sebagai teknis pemilihan Wagubsu. Anggota Tim Ahli Pansus, Sohibul Anshor menambahkan, pernyataan pihak Kemendagri akan dituangkan ke dalam surat tertulis. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar atau pegangan pansus untuk berkomunikasi dengan seluruh parpol pengusung.

“Suratnya akan ditandatangani pejabat yang berwenang di Kemendagri, mungkin sebelum kembali ke Medan suratnya sudah selesai,” ujar akademisi asal UMSU itu.

Sohibul menyebutkan, yang dijadikan dasar oleh Kemendagri dalam memutuskan bahwa parpol tanpa kursi tidak dapat mengusulkan nama ialah UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kata dia, Ketentuan Pasal 174 (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara bersama sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 174 (2), Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Pasal 174 (3), Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi.

“Ayat (3) yang dijadikan acuan pihak Kemendagri untuk memutuskan, parpol non-seat tidak berhak mengusulkan nama. Saya sudah katakan bahwa ini akan rawan digugat, apalagi yang diisi ini hanya untuk kursi wakil gubernur yang cara pengusulannya ada pasal 176 ayat 1-5. Tapi pihak Kemendagri yang diwakili Pak Andi tidak bergeming dan menyebut hal tersebut sama saja,” kata pria bergelar Doktor itu.

Sementara saat Pansus melakukan konsultasi dengan KPU RI, Rabu (27/7), mereka tidak mendapatkan jawaban yang berbeda dari Kemendagri. Anggota Pansus Burhanuddin Siregar menyebutkan, KPU tidak mau ikut campur dalam teknis pengusulan nama cawagubsu karena hal tersebut sudah menjadi ranah Kemendagri.

Oleh karena itu, Burhanuddin menghimbau kepada parpol not-seat untuk legowo menerima keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. Meski begitu, dia meyakini akan ada perlawanan dari parpol pengusung.

“Surat resmi dari Kemendagri perihal parpol yang berhak mengusulkan nama akan dibuat, itu yang menjadi dasar pansus bekerja,”ungkapnya.

Meski begitu, Politisi PKS itu menyebut akan ada kemungkinan parpol pengusung non seat melakukan gugatan. “Kalau mau digugat silahkan, itu hak mereka. Cuma saya berpesan untuk apalah kita ribut-ribut, lebih baik kita damai-damai saja. Kalau ribut, besar kemungkinan proses pemilihan akan terhambat,” pesannya.

“Kursi wagubsu bisa diisi ketika masa jabatan gubernur 18 bulan, kalau kurang dari itu maka tidak akan ada wagubsu sampai berakhir masa jabatan gubernur. Kalau saya tidak salah tenggat waktu sampai Oktober,” tambahnya.

Dia menambahkan, ada begitu banyak persoalan di Sumut, sehingga lebih baik posisi wagubsu segera diisi. “Harus kita kesampingkan kepentingan pribadi, ada sesuatu yang lebih besar lagi,” tukasnya.

Ketua Pansus Wagubsu, Syah Afandin belum bersedia memberikan penjelasan. Dia berharap dalam proses pemilihan wagubsu tidak menimbulkan polemik yang pada akhirnya menimbulkan gejolak.

“Setelah surat resmi dari Mendagri saya terima, barulah saya akan berikan keterangan resmi,” kata Politisi PAN itu. (dik)

Exit mobile version