Site icon SumutPos

Iklas, Ompung Boru Minta 3 Pembunuh Cucunya Tobat

Nenek Steven yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan cucunya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan Steven Sadena Galingging (21) warga Jalan Ikan Bandeng, Kel. Timbang Langkat, Binjai Timur, bermotif penggelapan mobil rental memasuki babak baru.

Untuk melengkapi berkas perkara, Kamis (27/7), Polres Binjai menggelar rekonstruksi di Mapolres Binjai. Tiap adegan diperagakan langsung oleh tiga pelaku.

Mereka yakni Jefri Steven Sinaga (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur; Simson Hutapea (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, Binjai Timur; dan Midonta Sebayang (24), warga Jalan Cut Nyak Dien, Binjai Timur.

Rekonstruksi juga disaksikan Ompung boru (nenek) Steven, Boru Siregar. Tak bisa menahan kekecewaannya, perempuan tua itu terlihat sempat menasihat ketiga pembunuh cucunya.

“Aku tidak menyalahkan kalian (pelaku). Tapi, di sini orangtua kalian yang nampak gagal untuk mendidik kalian. Orangtua kalian yang salah, sampai kalian tega membunuh Steven,” katanya.

Dia juga meminta mereka untuk bertobat dan tidak melakukan hal kejahatan apapun lagi, setelah keluar dari penjara kelak.

“Aku sudah ikhlas atas meninggalnya Steven. Tapi, kalian harus tobat dan jangan melakukan kejahatan lagi,” pintanya kepada para pelaku di hadapan polisi dan jaksa serta kuasa hukum pelaku.

Oppung Regar juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pelaku bernama Jefri. Selama ini, kata Oppung, Jefri dan Steven merupakan teman mulai dari kecil.

Tidak hanya tega ikut membunuh Steven, Oppung juga sangat kecewa dengan Jefri, karena sebelum Steven dikebumikan, Jefri ikut melayat, seolah tidak mengetahui apa yang terjadi.

“Padahal kau ikut membunuh Steven. Ikut juga kau melayat dan makan pada saat acara makan. Tega kali kau buat Steven sampai kayak gitu,” katanya.

Sementara, kepada Midonta alias Nando, Oppung juga mengaku kecewa sekali. Karena, sehari sebelum Nando membunuh Steven, Nando sempat menyuruh Steven untuk meminjam uang kepadanya.

“Kau suruh si Steven minjam uang sama aku. Karena cucuku yang minta, makanya kukasih. Tapi, kau bunuh cucuku,” tambahnya.

Usai mengungkapkan kekecewaannya dan nasihat kepada pelaku, polisi pun kembali memasukkan pelaku ke dalam sel penjara.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa pada kesempatan itu mengatakan, para pelaku pembunuhan diprasangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya hukuman mati,” terangnya.

Sekedar menyegarkan ingatan pembaca, usai dibunuh, Steven dibuang dan ditemukan di Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara pada Jumat (16/6) dinihari.

Motifnya, bermula saat para pelaku merental mobil Kijang Inova milik paman korban dengan alasan ingin jalan-jalan. Namun bukannya jalan-jalan, mereka malah menjual mobil kepada oknum Brimob di daerah Tapanuli Selatan seharga Rp24 juta.

Berselang beberapa hari, paman korban pun menanyakan keberadaan mobil tersebut. Bingung, korban lantas menghubungi pelaku. Panik, para pelaku menyusun siasat untuk menghabisi nyawa korban. Harapannya, penggelapan mobil itu tak terungkap.

Setelah rencana tersusun, korban diajak jumpa di kawasan Diski. Begitu bertemu, korban dibawa ke areal pekuburan muslim Pasar VI Jawa Tandam, Binjai Utara. Disini lah Steven dihabisi dengan cara dianiaya.

Berikutnya korban dibawa naik kereta jenis sport lalu dibuang ke Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara. Untuk mengaburkan pembunuhan, mereka menabrak tubuh korban sebanyak 6 kali, agar dikira sebagai korban pembegalan. Setelah itu mereka pulang. (bbs/ras)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version