Site icon SumutPos

Eddy Keleng Minta RSU Sidikalang Diaudit

DAIRI, SUMUTPOS.CO – BUPATI Dairi, Eddy Keleng Ate Betutu mengaku, sudah menginstruksikan Inspektorat untuk mengaudit keuangan rumah sakit umum (RSU) Sidikalang.

RSUD SIDIKALANG: Gerbang pintu masuk menuju RSU Sidikalang Jalan Rumah Sakit No 19, Sidikalang. 

Selain menyuruh Inspektorat untuk audit, Bupati Dairi itu juga memerintahkan manajemen RSU untuk segera membagikan jasa pelayanan para tenaga kesehatan (Nakes) di RSU Sidikalang.

Hal itu disampaikan Bupati Eddy KA Berutu menjawab wartawan terkait desakan anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Bona Tindaon terkait puluhan miliar jasa layanan para tenga kesehatan (nakes) yang hingga kini tertahan direkening badan layanan umum (BLU) RSU Sidikalang di depan Pendopo Bupati, Selasa (27/7).

Bupati Eddy mengaku, sudah memerintahkan inspektorat, asisten serta kepala dinas untuk menyelesaikan permasalahan itu. Termasuk menyegerakan membayar jasa pelayanan nakes. “Saya juga sudah minta manajemen untuk bekerja efektif,” imbuhnya.

Eddy juga menyebut sudah menginstruksikan, agar insiden-insiden yang kekurangan cakapan managemen harus segera diperbaiki.

Menurutnya, keterlambatan pembagian jasa nakes ini terjadi karena kekurang cakapan managemen.

Terkait isu kekurang harmonisan antara fungsional dan manajemen, Eddy memgatakan, agar segera diakhiri. Bupati mengaku sudah pernah memanggil para kepala bidang dan direktur untuk mencarikan solusi supaya permasalahan di rumah sakit bisa terselesaikan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.

Ditanya tentang buruknya pelayanan dan kekurang harmonisan para pekerja di RSU Sidikalang, Eddy KA Berutu mengatakan, evaluasi aka dilakukan terhadap semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika ada yang agak lambat akan kita geser dulu supaya bisa lebih cepat kerja,” ucap Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Dairi dari fraksi Demokrat, Bona Tindaon, mengungkap puluhan miliar jasa layanan nakes RSU Sidikalang belum dibagikan. Bona menyebut, jasa nakes itu yakni untuk jasa pelayanan umum, jasa jampersal serta jasa klaim BPJS untuk tahun 2020-2021. (rud/azw)

Exit mobile version