Site icon SumutPos

Kencang di Awal, Kejagung Mulai Lelet Usut Bansos

Kepala Kejaksaan Agung, M Prasetyo.
Kepala Kejaksaan Agung, M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi bansos (bantuan social) Pemprov Sumut tampaknya hanya kencang di awal-awal saja. Belakangan, gerak Korps Adyaksa itu mulai lambat.

Indikasinya, hingga kemarin belum juga ditetapkan nama-nama tersangkanya. Padahal, beberapa pekan lalu para petinggi lembaga pimpinan M.Prasetyo itu sudah umbar omongan bahwa nama tersangka sudah ada, tinggal diumumkan saja.

Begitu pun soal pengumpulan bukti-bukti. Dijanjikan paling tidak akhir pekan lalu akan dilakukan gelar perkara, sekaligus untuk menginventarisir alat-alat bukti, setelah tim penyidik kejaksaan agung melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di Medan.

Nyatanya, hingga kemarin urusan barang bukti ini belum juga beres. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, hingga kini anak buahnya masih sedang memilah-milahkan alat bukti.

“Kami inventarisir mana-mana (barang bukti) yang ada kaitannya dengan dugaan penyelewengan bansos yang kami sidik,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/8).

Belum siapnya barang bukti itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang juga molor. Jadi, kapan nama tersangka ditetapkan? Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu belum bisa memberikan kepastian. “Nanti, nanti kami lihat seperti apa,” kilahnya.

Terkait dengan pemeriksaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, juga terbilang lambat. Setelah pemeriksaan yang dihentikan di tengah jalan Selasa (25/8) karena Gatot mengeluh sakit, kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pria kelahiran Magelang itu. Padahal, kondisi kesehatan Gatot rupanya tidak gawat, terbukti pada Kamis (27/8) dia menjalani pemeriksaan di KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

Prasetyo juga mengatakan bahwa status Gatot masih saksi. “Saat ini sebagai saksi. Saksi dalam perkara itu kan ada tahapan-tahapannya,” ujarnya. (sam)

Exit mobile version