Site icon SumutPos

PTPN III Menang Gugatan di MA, Lahan Penggarap Berhasil Dieksekusi

Ilustrasi

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati proses panjang, areal HGU PTPN III (Persero) seluas lebih kurang Ha di Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Hari Kamis (24/10). Upaya ini diambil setelah PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Kasubag Humas PTPN III (Persero), Ali Imran Lubis, dalam keterangan siaran persenya menyampaikan bahwa puluhan personel keamanan beserta pengamanan internal PTPN III (Persero) dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini. “Eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan halangan dari pihak manapun. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak” tegas Ali.

Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 1992 areal seluas + 10 Ha yang terletak di Desa Tambak Cekur tersebut mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan Marudut Cs, di mana areal tersebut termasuk ke dalam HGU PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting dan Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur mereka.

Tahun 2012, Marudut Cs menggugat areal + 10 Ha tersebut ke PN Tebingtinggi dan PN Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan bahwa gugatan Marudut Cs ditolak karena surat kepemilikan lahan tidak sah. Selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN III (Persero). (rel/ila)

Exit mobile version