Site icon SumutPos

Warga dan Satpam Bentrok di Kualanamu

LUBUK PAKAM-Pembongkaran paksa terhadap bangunan rumah di lokasi Bandara Kualanamu, Desa Pasar VI Kua lanamu Kecamatan Beringin, Deli Serdang berakhir bentrok dengan petugas satuan pengamanan proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II (AP II), Sabtu (26/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bentrokan berawal karena adanya tindakan Satpam yang membongkar secara paksa terhadap satu unit rumah yang masih ditempati warga. Spontan, rumah yang masih dihuni satu keluarga ibu dan anak-anaknya menjerit dan menangis saat satpam membongkar bangunan rumah yang masih dihuni warga itu.

“Pemerintah saja mau menolong Darsem seorang TKI yang akan di hukum pancung di Arab Saudi, bahkan mengeluarkan dana hingga Rp4 miliar. Kenapa kami tidak bisa dibantu. Silahkan rumah kami dibongkar, tapi beri kami setapak tanah untuk perumahan,” teriak ibu ibu yang melakukan perlawanan.

Aksi penolakan eksekusi itu berlanjut, ketika kaum ibu-ibu yang marah rumahnya dibongkar menyiramkan air cabai kepada petugas Satpam yang ketika itu akan membongkar rumah eks perumahan PTPN 2 Kebun Kualanamu.

Komandan Chip Satpam bermarga Sihite, yang merupakan personel Polres Deli Serdang memerintahkan Satpam untuk menangkap ibu-ibu, yang menyiram air cabai kepada satpam. Selanjutnya, Sihite mengintruksikan puluhan satpam agar secepatnya membongkar rumah warga.

Staf PT AP II, Dimas yang ditemui di lokasi pembongkaran menyatakan warga yang menguni rumah di areal eks PTPN II merupakan penduduk liar dan bukan mantan karyawan PTPN2. Bahkan, PTPN 2 bersedia memberikan tali asih Rp3 juta kepada warga yang bukan mantan karyawan PTPN 2, tetapi kepada mantan karyawan perkebunan diberikan Rp 12 juta.

“Inikan hanya menertibkan rumah illegal di dalam arel bandara, warga juga sudah menerima uang tali asih dari PTPN II. Kami terpaksa menertibkannya,” ucapnya.

Sementara itu, seorang warga yang menghuni rumah di areal tersebut, Afriani (34) menyatakan tetap berupaya mempertahankan rumahnya dengan cara tetap tinggal di dalam  bersama kedua anaknya. Sedangkan uang tali asih sebesar Rp3 juta, yang ditawarkan oleh PT AP II tidak layak.  “Dana Rp3 juta itu tidak dapat mendirikan rumah kembali,” sebutnya.  (btr)

Exit mobile version