Site icon SumutPos

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 2,8 Juta

UMUMKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Iboy Hutapea mengumumkan kenaikan UMK Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen, dari semula sebesar Rp2.710.493,93 menjadi Rp2.809.914.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Kadisnakerperin, Ir Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait di ruang aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (27/12/2023).

Penyesuaian UMK ini, jelas Syarmadani juga memperhatikan apakah UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.

Lanjutnya, bahwa Upah Minimum Kota Tebingtinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar. Sementara bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

“Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehingga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terpikirkan sekarang,” pinta Syarmadani.

Syarmadani kembali berharap UMK Tebingtinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se-Kota Tebingtinggi.

Sedangkan Kadisnakerperin Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea menyampaikan bahwa penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

“Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” jelas Iboy Hutapea. (ian/ram)

Exit mobile version