Site icon SumutPos

Hari Ini, KPU DS dan Paslon Adu Bukti

Foto: Batara/Sumut Pos
Komisioner KPUD Deliserdang menyampaikan jawaban atas keberatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kantor Panwaslih, Minggu (28/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay mementahkan semua tudingan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sofyan Nasution dan Jamilah, kalau mereka tidak profesional dalam menjalankan verifikasi berkas dukungan. Menurut Timo, selama verifikasi, pasangan bakal calon dan narahubungnya selalu di Kantor KPU Deliserdang selama proses verifikasi. Karenanya, dia meminta Panwaslih menolak seluruh permohonan pemohon.

Hal ini disampaikan Timo Dahlia saat lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Deliserdang, Minggu (28/1). Timo juga meminta agar Panwaslih Deliserdang mensahkan Berita Acara KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 tanggal 21Januari 2018 karena telah sesuai prosedur.

“Apabila Panwaslih Kabupaten Deliserdang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Termohon pada dasarnya sudah menyiapkan alat bukti,” tegas Timo yang didampingi komisioner lainnya yakni Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara, dan Seketaris KPUD Deliserdang M Abduh.

Sementara pimpinan musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan, waktu penyelesaian sengketa Pilkada ini hanya 12 hari. “Hari ini kita sudah memasuki hari kelima. Setelah ini, alat bukti yang harus diserahkan termohon dan pemohon, bukti harus dilegalisasi di Kantor Pos,” kata Asman.

Lanjut Asman, jika pihaknya merencanakan mengambil putusan pada Sabtu (3/2) mendatang. “Kami rencanakan putusan sudah diambil hari Sabtu atau hari kesebelas. Besok, Senin (29/1) pukul 09.00 WIB musyawarah diagendakan pembuktian tertulis dari pemohon dan termohon. Selasa (30/1), bila ada saksi agar dipersiapkan baik saksi ahli ataupun saksi fakta,” tegas Asman.

Sementara pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dengan pemohon pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin yang digelar kemarin sore, sekira pukul 16.00 WIB, secara bergantian Timo bersama Arifin Sihombing membacakan jawaban. Disebutkan, batas waktu penyerahan perbaikan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, Sabtu (20/1) pukul 24.00 WIB. Hal itu sesuai dengan PKPU No1 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU No 2 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Sedangkan hasil syarat pencalonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon diketahaui pada Minggu (21/1) pukul 00.03 WIB. Dimana jumlahnya lebih belum memenuhi syarat yang diterakan di dalam BA.7-KWK maka pemohon tidak pemenuhi syarat yang dituangkan dalam berita Acara KPUD Deliserdang.

Setelah selesai mendengarkan jawaban KPUD Deliserdang, Ketua Majelis Musyawarah, Asman Siagian memberikan waktu serta tempat kepada kedua belah pihak. Menurut Asman, pihaknya memberikan tempat agar pihak termohon dan pemohon melakukan musyawarah untuk sepakat. Menurut Asman, hal itu dibenarkan, meski telah digelar musyawarah namun masih terbuka ruang bagi kedua belah pihak melakukan mensepakati musyawarah.

Di luar musyawarah, bakal calon Bupati Deliserdang dari jalur persorangan Sofyan Nasution menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dengan matang.

“Bukti kita siapkan cukup matang, Mungkin ada tambahan foto-foto. Optimis permohonan kami dikabulkan Panwaslih Deliserdang. Kami tidak terpikir untuk menempuh jalur hukum, kami fokus untuk gugatan ini. Jika perlu saksi ahli kita hadirkan,” tegas Sofyan. (btr/adz)

Exit mobile version