Site icon SumutPos

Pemkab Karo Tingkatkan SP4N

TANDATANGAN: Penandatanganan kesepakatan peningkatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan Kemenpan RI.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo beserta Pemkab/Pemkot se-Sumut menandatangani kesepakatan peningkatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan Kemenpan RI. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi SP4N-Lapor di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Kamis (24/03). Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Pada Tahun 2021, ada 231 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-Lapor dan 151 telah dilakukan disposisi. Dari jumlah tersebut, 56 laporan selesai ditindaklanjuti dan sisanya 5 ditutup pelapor, 51 ditutup sistem, 2 dalam proses dan 93 belum ditindaklanjuti.

“Karena itu, penting meningkatkan SP4N-Lapor agar pelayanan publik kita semakin baik. Bukan hanya peningkatan SP4N, kita juga perlu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar aplikasi ini digunakan dengan benar, sehingga pengaduan masyarakat bisa diselesaikan,” ungkap Inspektur Pemprov Sumut, Lasro Marbun.

Tahun 2022, Inspektorat Pemprov Sumut melalui Tim Administrasi dan Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi setiap harinya akan memantau aplikasi SP4N-Lapor. Kemudian akan meneruskan dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Selain itu, setiap triwulan inspektorat juga akan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut. Inspektorat juga akan melakukan monitoring ke Kabupaten/Kota di setiap semester, melihat tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Secepatnya akan kita lakukan, mudah-mudahan bulan Juni peningkatan ini sudah lebih terlihat dan terus semakin baik ke depannya,” ungkap Lasro Marbun.

Berdasarkan data Kemenpan yang menindaklanjuti laporan lebih dari 50% pengaduan aplikasi SP4N-Lapor dan Kabupaten karo termasuk 10 besar yang menindaklanjuti laporan karena sudah 73% laporan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kemenpan-RB dengan Pemkab/Pemkot se-Sumut. Ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen setiap Pemerintah Daerah meningkatkan layanan pengaduan masyarakat.

Hadir dalam acara rapat ini antara lain anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Selain itu juga hadir Inspektur serta perwakilan Pemkab/Pemkot se-Sumut. (deo)

Exit mobile version