Site icon SumutPos

Ketua BPD Lingga Julu Terdaftar sebagai Penerima BST Kemensos di Karo

SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.
SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pendataan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Karo, banyak yang tidak tepat sasaran alias amburadul. Buktinya, penerima bantuan pada warga yang terdampak virus Corona (Covid-19) ini banyak yang tidak sesuai.

Salah satunya terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Nama Ketua BPD Desa Lingga Julu, Rianto Ginting justru masuk dalam daftar penerima. Untung saja, Rianto sadar dengan mengembalikan dana bantuan tersebut kepada warga desanya yang dinilai layak menerima.

Rianto Ginting memberikan BST tersebut kepada tiga warga yang benar-benar membutuhkan disaksikan warga setempat, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan tokoh agama di Balai Desa (Losd Umum) Desa Lingga Julu, Rabu (27/5) malam.

Kades Lingga Julu, Pribadi Ginting sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ketua BPD Rianto Ginting. Menurutnya, apa yang dilakukan Rianto Ginting sesuatu yang patut dicontoh oleh warga lainnya, kesadaran seperti ini sangat patut di apresiasi. “Saya berterima kasih kepada Ketua BPD kita yang telah bersedia merelakan haknya, dan membantu warga kita yang lebih membutuhkan. Semoga hal ini menjadi contoh baik agar lebih dapat menanamkan rasa kesadaran. Kita juga berharap kepada warga desa yang telah tercatat sebagai penerima BST, kalau memang merasa mampu, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan, alangkah baiknya bila disalurkan kepada yang berhak menerima bantuan tersebut,” ungkapnya.

Rianto Ginting mengatakan, awalnya dia tidak percaya kalau namanya tercatat sebagai penerima BST. Sebab dirinya tidak pernah tau dan merasa tidak pernah didata atas penerima BST. “Kemarin Sekdes mengantarkan surat pemberitahuan kepada saya, ternyata surat yang diserahkan adalah surat pemberitahuan dari pihak kantor pos yang menyatakan bahwa nama saya terdaftar sebagai penerima BST. Dari pada tak diambil kan sia-sia. Untuk itu saya berinisiatif dana bantuan tersebut tetap saya ambil, dengan niat dana bantuan BST tersebut nantinya akan dibagikan kepada warga desanyang betul-betul sangat membutuhkan, dan belum tercatat sebagai penerima PKH atau bantuan lainnya,”ungkapnya.

Masih kata Rianto, tiga KK yang berhak menerima bantuan tersebut masing-masing Sahdan Sitepu (23) dimana dirinya juga mengalami sakit, serta anak yatim piatu, rumah tidak layak, dan tidak memiliki pekerjaan. Dahliana br Ginting (57) saat ini menderita penyakit stroke, status janda, dan tidak memiliki rumah, dan Pulung br Surbakti (61) status janda, tidak memiliki rumah, juga tidak memiliki pekerjaan tetap.(deo)

Exit mobile version