Site icon SumutPos

19 Narapidana Lapas Binjai Nonreaktif Covid-19

RAPID TEST: Narapidana menjalani rapid tes sebelum masuk menjadi wargabinaan Lapas Binjai.teddi/sumut pos.
RAPID TEST: Narapidana menjalani rapid tes sebelum masuk menjadi wargabinaan Lapas Binjai.teddi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 19 narapidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan rapid tes sebelum mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, kemarin (27/6).

Menurut Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, rapid tes terhadap napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tak lupa, juga karena adanya permintaan kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas. Sebab, ruang tahanan kepolisian terbatas.

“Bahwa penerimaan tahanan yang telah inkrah, kita laksanakan dengan ketentuan-ketentuan dalam SE Dirjen Pemasyarakatan. Ketentuan dimaksud adalah, tahanan yang diterima harus sudah dilakukan rapid tes dengan hasil nonreaktif oleh jaksa, melakukan skrining suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan masker kain yang wajib dipakai, memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing, melakukan isolasi selama 14 hari dan juga pertimbangan kapasitas blok atau amar isolasi,” urai Maju, Minggu (28/6).

Dalam proses penerimaan dan pemeriksaan terhadap napi, dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan. Begitu juga saat melakukan rapid tes.

“Rapid tes kali ini merupakan yang kedua. Pertama sudah dilaksanakan sesuai surat dari Dinas Kesehatan Kota Binjai tanggal 12 Juni 2020. kita juga sudah kembali menyurati Dinas Kesehatan Kota Binjai pada 20 Juni 2020 untuk pemeriksaan rapid tes kedua. Hasil rapid tes kedua non reaktif,” ujar dia.

Tolak Gratifikasi

Tim Pengendalian Gratifikasi Lapas Kelas II A Binjai melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat. Ini dalam rangka mendorong Kapas Binjai untuk membuka diri dan ruang partisipasi warga demi terciptanya keterbukaan pemerintahan.

Sosialisasi yang dilakukan kepada keluarga pengunjung di Ruang Tunggu Layanan Kunjungan Lapas Binjai, belum lama ini. “Bapak-Ibu sekalian, sesuai peraturan dari Dirjen Pemasyarakatan terkait langkah-langkah pencegahan Covid-19, untuk sementara layanan kunjungan menjadi berbasis online melalui video call yang disediakan oleh pihak Lapas secara Gratis,” kata Anggota Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Lapas Binjai, Supian Natalis.

“Terkait situasi saat ini juga, kami memohon maaf kepada bapak dan ibu pengunjung ataupun keluarga dari Wargabinaan kami, apabila terdapat keluhan terkait pelayanan kami, silahkan hubungi Layanan Aduan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Lapas Kelas IIA Binjai yang sudah tertera seperti pada banner-banner yang kita pasang di depan Lapas. Seluruh Layanan pada Lapas Binjai gratis dan tidak dipungut biaya” tambah dia.

Salah seorang pengunjung bertanya. “Bagaimana dengan kami pihak keluarga yang ingin memberikan uang bagi keluarga kami yang ada di dalam sementara tidak boleh berkunjung,” kata pengunjung tersebut.

Natalis menjawab, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor E.PR.06.10-70 Tahun 2004 Tentang Bebas Peredaran Uang (BPU) bahwa Lapas Binjai dalam transaksi di Koperasi kantin tidak menggunakan uang tunai. “Maka bapak dan ibu yang ingin memberikan uang untuk keperluan belanja keluarga di kantin, kami bekerjasama dengan PT AVA selaku mitra telah menyediakan Kartu e-PAS. Uang bisa ditransfer melalui kantin koperasi yang ada di samping Layanan Kunjungan dan akan masuk ke Kartu e-PAS yang dipegang oleh wargabinaan,” bebernya. (ted/han)

Exit mobile version