Site icon SumutPos

Gatot-Evi Disadap KPK

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK telah memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan Evi Susanti dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho kepada perempuan pengusaha itu saat menjalani pemeriksaan Senin (27/7).

Selain dengan Gatot, sadapan pembicaraan istri kedua gubernur itu dengan sopirnya juga diperdengarkan. Menurut Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evi, penyidik KPK tidak menunjukkan rekaman sadapan Evi dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Hal itu menurut Razman, mengindikasikan memang tidak ada komunikasi antara Evi dengan Gerry, tersangka pelaku suap kepada hakim PTUN Medan. Jika memang ada rekaman sadapan, tentunya juga sudah diperdengarkan lantaran Evi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gerry.

“Jadi, rekaman sadapan itu hanya pembicaraan Ibu Evi dengan sopirnya dan dengan Pak Gatot. Hari ini (kemarin, red) mestinya sopir Ibu Evi dimintai keterangan, tapi ditunda Kamis,” ujar Razman kepada di Jakarta, Selasa (28/7).

Razman mendapat cerita itu dari Evi, Selasa dinihari, usai menggelar konferensi pers setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 14 jam, Senin (27/7). Razman mengatakan, Selasa dinihari, dia masih sempat berkonsultasi dengan Gatot dan Evi selama sekitar dua jam, untuk update perkembangan pemeriksaan.

Dari hasil konsultasi itu, Razman mengaku mendapatkan fakta penting, terkait uang yang dipakai Gerry untuk menyuap hakim PTUN. Menurut Razman berdasar pengakuan Evi, uang yang diberikan Evi kepada OC Kaligis sebagai operasional fee dan lawyer fee, semuanya dalam bentuk dolar AS.

Sementara, menurut Razman, uang yang diberikan Gerry ke hakim PTUN dan sudah disita KPK, ada yang dalam bentuk dolar Singapura. “Sedang Ibu Evi tidak pernah memberikan uang ke OC Kaligis dalam bentuk dolar Singapura. Dengan demikian, dapat dipastikan 100 persen uang yang dipakai Gerry itu sumbernya bukan dari Ibu Evi,” tegas Razman.

Diketahui, dalam kasus ini KPK mengamankan uang yang jadi barang bukti yakni USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Saat konperensi pers usai pemeriksaan, Evi juga sudah menyatakan dirinya tak pernah berkomunikasi dengan Gerry. “Tidak benar saya ada komunikasi dengan Gerry, saya hanya remaind dia, karena kami tanya apa sidang jalan dan tertunda? Karena dalam 21 hari itu PTUN sampai 7 kali sidang,” kata Evi, janda satu anak yang dinikahi Gatot April 2013 itu.

Lebih lanjut Razman meminta agar penyidik KPK tidak lagi memanggil Gatot dan Evi, sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Menurutnya, sudah jelas tidak ada bukti keterkaitan keduanya dalam kasus suap ini.

“Kami berharap, dihentikan saja (pemanggilan, red) supaya tidak menimbulkan kerisauan rakyat Sumut,” ujar mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu.

Terlebih, menurut pengacara kelahiran Mandailing Natal itu berdasar cerita Gatot dan Evi, malam itu penyidik KPK menyampaikan bahwa keterangan keduanya sebagai saksi untuk tersangka Gerry sudah dianggap cukup.

Sementara, pemanggilan Gatot sebagai tersangka OC Kaligis, Razman mengatakan, kemungkinan tetap ada. Namun, menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik KPK tidak akan lama. “Karena sejak awal Pak OC Kaligis sudah menegaskan Pak Gubernur tidak terlibat. Jadi pemeriksaan tidak akan lama,” ujarnya.

Terkait dengan permintaannya agar Gatot dan Evi diperiksa tak lebih dari 8 jam tapi faktanya diperiksa 14 jam, Razman menyesalkan hal itu. Menurutnya, hal itu tidak manusiawi. Untungnya, stamina Gatot dan Evi cukup bagus, bahkan usai pemeriksaan masih menggelar konperensi pers dan konsultasi dengan tim pengacara, sekitar dua jam.

“Tapi bagi yang tidak sehat, misal tiba-tiba jantungan, itu akan menjadi bumerang bagi KPK. Karena itu, saya berharap semua pihak, DPR, Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, KPK, membuat kesepakatan untuk menentukan standar lamanya pemeriksaan, karena selama ini tidak ada diatur di undang-undang,” harapnya. (sam/rbb)

Exit mobile version