Site icon SumutPos

KPU: Parpol Belum Serahkan Klarifikasi

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) langsung menindaklanjuti tembusan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),
ihwal masukan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut Pemilu 2019. Dalam laporan masyarakat, bacaleg yang dilaporkan sedang dalam menghadapi permasalahan yang belum diselesaikan.

Ketua Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan mengakui dirinya sudah membaca surat yang disampaikan KPU perihal latar belakang bacaleg mereka. Dijelaskan dia, ada pun bacaleg mereka yang mendapat tanggapan itu bernama David PPH Hutabarat, nomor urut 4 dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 9.

“Dia rupanya tergabung di asosiasi. Tapi saya tak tahu persis asosiasi apa. Namun karena ada ketersinggungan pekerjaan dia dengan dana pemerintah, ditambah dia juga yang menangani pekerjaan tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (28/8).

Sesuai surat dari KPU itu pula, sambung dia, diterangkan bahwa pihak keluarga harus siap seratus persen mendukung si bacaleg mengingat sebagai pelayan masyarakat akan banyak tantangan ke depan.

“Kebetulan pekerjaan dia di asosiasi itu sudah mau dimulai juga. Apalagi diketahui sumber pembiayaannya memakai anggaran dari pemerintah. Kemudian ada pula keberatan dari pihak keluarga di mana tidak didiskusikan terlebih dahulu. Sehingga dia diingatkan bakal tidak bisa membagi waktu ketika sudah duduk sebagai anggota dewan,” ungkapnya.

Masukan masyarakat ini akan pihaknya tindak lanjuti dengan meminta komitmen dari calon bersangkutan.

“Tentu kami akan menanyakan langsung kepada beliau, apakah masih serius atau tidak maju sebagai caleg. Kalau memang ternyata tidak, ya tentu akan disiapkan penggantinya,” ujar Rudi seraya menyebut dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil verifikasi pihaknya atas hal dimaksud kepada KPU.

“Susah juga kita kalau ternyata dari pihak keluarganya tidak mendukung. Dan akhirnya bisa merugikan partai. Jadi secepatnya kami akan klarifikasi ke si calon bersangkutan,” pungkasnya.

Sekretaris PKB Sumut, Jansen Harahap mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari KPU perihal tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Sumut mereka.

Dikatakannya, adapun tang gapan tersebut datang dari masyarakat setempat si bacaleg mencalonkan diri.

“Ya benar satu orang atas nama Suizisiwa Duha, adalah bacaleg kami. Dia maju dari Dapil Sumut 8 wilayah Nias, nomor urut dua,” katanya.

Nama yang bersangkutan, kata Jansen, sesuai laporan KPU terdaftar sebagai tenaga pendamping desa di daerahnya. Pihaknya mengaku akan kembali menyerahkan proses ini kepada KPU, di mana jika memang melanggar aturan akan disiapkan penggantinya.

“Namun KPU kita harap juga bisa menjelaskan jika ada hal yang dilanggar nantinya. Sebab sesuai pemahaman kami tentang aturan yang berlaku, dia tidak harus mengundurkan diri,” katanya.

Pihaknya juga akan segera kembali menyampaikan hasil verifikasi atas laporan KPU ini sebelum 31 Agustus besok.

“Kan masih ada waktu sampai 31 Agustus. Klarifikasi ini akan segera kami sampaikanlah ke KPU untuk meminta penjelasan mereka kembali. Artinya kami serahkan lagi ke pihak penyelenggara sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengakui hingga kemarin belum ada partai politik yang menyerahkan klarifikasi atas masukan masyarakat pada DCS yang sebelumnya mereka umumkan.

“Tanggapan/masukan masyarakat sudah kita teruskan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan. Hasil klarifikasi dari parpol kita terima paling lambat 31 Agustus 2018. Tapi sejauh ini belum ada kami terima,” katanya.

KPU Sumut sendiri mencatat, hingga waktu tahapan ini ditutup pada Selasa (21/8) lalu, cuma ada tiga tanggapan dari masyarakat. Di mana ketiga tanggapan atau masukan masyarakat tersebut disampaikan secara resmi dan langsung pada KPU. Adapun ketiga tanggapan itu dialamatkan untuk bacaleg dari Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PKB. (prn/azw)

Exit mobile version