Site icon SumutPos

Dan… Polisi pun Turun Ngecek Bibir Pantai

Foto: Hulmna/PM Panit Subdit II Intelkam Poldasu, AKP T Manurung, meninjau permukiman warga Pantai Labu dan Pantai Serambi Deli, Deliserdang, Rabu (28/10/2015).
Foto: Hulmna/PM
Panit Subdit II Intelkam Poldasu, AKP T Manurung, meninjau permukiman warga Pantai Labu dan Pantai Serambi Deli, Deliserdang, Rabu (28/10/2015).

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Empat personel Intelkam Poldasu dan satu personel Intelkam Polres Deli Serdang meninjau permukiman warga Dusun IV yang porak-poranda akibat abrasi pasca pengerukan pasir pembangunan Bandara KNIA oleh PT Citta Traindo Pratama tahun 2008 lalu, Rabu (28/10) sekira pukul 10.00 WIB
Kedatangan Intelkam Poldasu dipimpin Kompol Siallagan itu untuk menyesuaikan dan menanggapi laporan Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu ke Poldasu maupun pemberitaan di media apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pertama sekali, tim Intelkam Poldasu tiba di Sekretariat Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai yang berkantor di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Rombongan disambut Ketua Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu Abdul Hafis dan sejumlah pengurus. Selanjutnya, polisi mengajak tim perwakilan masyarakat untuk menunjukkan lokasi permukiman warga yang porak-poranda diterjang abrasi. Sambil membawa dokumentasi, polisi bersama perwakilan masyarakat menuju Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Di sana, sambil menunjukkan foto dokumentasi permukiman sebelum pengerukan dan sesudah pengerukan, tim perwakilan masyarakat menjelaskan jika dulunya permukiman warga itu masih bisa dilintasi mobil namun kini permukiman warga itu terkikis abrasi pasca pengerukan pasir.

“Tercatat 400 KK kehilangan rumah di Dusun IV Desa Paluh Sibaji,” jelas Abdul Hafis kepada personil Intelkam Poldasu.

Foto: Hulman/PM
Intelkam Poldasu meninjau permukiman warga di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Rabu (28/10/2015).

Selanjutnya rombongan polisi dan perwakilan masyarakat menuju Pantai Serambi Deli. Tiba di pantai itu, sambil menunjukkan dokumentasi foto, Abdul Hafis menjelaskan jika Pantai Serambi Deli dulunya dibangun pavling blok oleh Dinas Pariwisata namun sekarang tinggal puing saja.

“Hutan mangrove yang berada di pinggiran pantai juga bertumbangan akibat abrasi yang merupakan dampak pengerukan pasir,” jelas Abdul Hafis. Usai meninjau bibir pantai Serambi Deli, sekira pukul 15.00 WIB, rombongan Intelkam Poldasu pulang ke komando dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1895 CZ.

USUT IZIN DARI PEMPROVSU
Camat Pantai Labu Ayub ketika dikonfirmasi kru koran ini menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan (HO). “Semua pengurusan izin ditangani Pemerinta Propinsi Sumut (Pemprovsu). Perusahaan langsung mengurus izin ke Pemprovsu,” jawab Ayub. Kedatangan Intelkam Poldasu meninjau permukiman warga dan pantai Serambi Deli mendapat tanggapan positif dari praktisi hukum Firnando DD Pangaribuan SH.

Menurutnya, aparat penegak hukum agar memeriksa izin eksplorasi yang diberikan kepada PT HAIEN. Karena untuk memperoleh izin lingkungan (HO) harus mendapat persetujuan dan tandatangan warga sekitar lokasi usaha. “Kalau memang ada persetujuan masyarakat sekitar kok masih ada masyarakat yang keberatan keberadaan pengerukan pasir itu. Masyarakat mana yang memberikan persetujuan itu?” tanya Firnando
Menurutnya, aparat penegak hukum patut mencurigai izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengerukan pasir karena diduga terjadi pemalsuan data persetujuan masyarakat. Selain itu, tidak dilibatkannya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam pengurusan izin semakin menguatkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dikeluarkan Pemprovsu. “Yang tahu kondisi daerah pengerukan pasir itu kan pemerintah desa dan kecamatan, kenapa tidak dilibatkan dalam mengurus izin eksplorasi,” tegasnya. (man/deo)

Exit mobile version