Site icon SumutPos

PA Stabat dan Kemenag Langkat Nikahkan 57 Pasangan

DITEPUNG TAWAR: Wabup Langkat Syah Afandin melakukan tepung tawar kepada salah satu pasangan wanita yang menikah. Isbat Nikah ini difasilitasi Pengadilan Agama dan  Kemenag Langkat, Kamis (28/11).
DITEPUNG TAWAR: Wabup Langkat Syah Afandin melakukan tepung tawar kepada salah satu pasangan wanita yang menikah. Isbat Nikah ini difasilitasi Pengadilan Agama dan Kemenag Langkat, Kamis (28/11).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 57 pasangan menjalani prosesi nikah massal di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Kamis (28/11).

Prosesi pernikahan tersebut diselenggarakan oleh pelayanan terpadu Pengadilan Agama (PA) Stabat dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat. Setelah acara Isbat Nikah, ke-57 pasangan tersebut mendapat bukuh nikah dan tepung tawar dari Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin, yang disaksikan oleh Ketua PA Stabat, Kakan Kemenag Langkat.

Wakil Bupati, H Syah Afandin berharap agar acara pernikahaan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Agar pasangan yang tergolong pra sejahterah terbantu dan mendapat keringan dalam melangsungkan ibadah nikah. Oleh karena itu, disarankan agar Isbat Nikah, dimasukkan dalam pengelolan dana desa.

“Semoga masyarakat tidak ada lagi yang takut menikah karena ketiadaan biaya,” katanya. Selain itu, menurut Wabup, hal ini juga sejalan dengan misi visi Pemkab Langkat dalam menjaga kereligiusan Negeri Bertuah.

“Dengan keringan dan kemudahan menikah, diharapkan bumi bertuah terjaga dari perbuatan perzinahan,” tegasnya.

Sementara Ketua PA Stabat M. Nuh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bupati dan Wabup Langkat atas dukungan serta semangatnya hingga kegiatan yang bernilai ibadah ini dapat terlaksana.

“Semoga kegiatan ini menjadi asbab turunnya rahmat Allah SWT, kepada kita semua,” doanya.

Camat Brandan Barat Harmain menyampaikan, pasangan yang menikah berasal dari berbagai kecamatan yang tersebar di Langkat. Di antaranya Desa Sei Ular, Kecamatan Secangang, Desa Teluk Babalan, Desa Lubuk Kasi Brandan Barat, Desa Perlis dan Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan.

“Peserta yang terdaftar 58 pasangan, namun yang menikah hanya 57 pasangan, sebab satu pasangan tidak hadir,” terangnya. (bam/han)

Exit mobile version