Site icon SumutPos

Proyek Jalan Senilai Rp11,452 M Sudah Retak

LIMA PULUH, SUMUTPOS.CO – Proyek pekerjaan jalan Hotmix dengan menelan biaya sebesar Rp11,452 miliar yang terletak di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh menuju Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, sudah tekelupas dan retak. Padahal, proyek ini belum selesai kontrak.

RETAK: Proyek Jalan Hotmix di Simpang Gambus yang dikerjakan PT Maringin Karya Sejati, tampak terkelupas dan retak, sedangkan permukaan jalan terasa bergelombang, Minggu (27/20). Mukhlis Aci/Sumut Pos .

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan ada dua titik bahu jalan tampak mengelupas sepanjang lebih kurang 4 meter. Disamping itu ada juga terlihat bahu jalan mengalami keretakan, dan permukaan jalan terasa bergelombang.

Pekerjaan proyek hotmix tersebut dari satuan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara yang terletak di Jalan Lintas Gambus Laut – Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kode Pos, 21255

Kemudian pekerjaan proyek peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam sepanjang 5,4 kilo meter, lebar 5 meter, kodenya (Ruas Jalan No.034) (PEN), sebagai pelaksananya adalah PT Merangin Karya Sejati, yang beralamat di Jalan Patimura No. 015 E Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Bungo-Bungo, Kabupaten Jambi.

Selanjutnya, Nomor Kontrak, 1608676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020, lokasi Kecamatan Lima Puluh, Nilai Kontrak sebesar Rp. 11.452.713.718,47, masa pelaksanaan 30 hari kalender, sumber dana dari APBD-P tahun 2020. Sebagai konsultan pengawas Nadhifa Consultan, demikian yang tertera atau tercantum dalam plang proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua FERARI Batubara, Helmi Damanik, SH, pekerjaan proyek hotmix tersebut, dapat diprediksi tidak akan bertahan lama, atau dalam hitungan 6 bulan ke depan badan jalan bisa hancur alias babak belur.

“Kita tentunya sangat kuatir, pasalnya, pekerjaan proyek hotmix diberikan masa 30 hari, terhitung pada awal bulan November 2020. Logikanya proyek segedek itu bisa rampung dikerjakan dalam tempo 30 hari. Dan kita sangat meragukan kualitas dan kuantitasnya,” ujar Helmi.

Lebih lanjut Helmi mengemukakan, mengenai proyek pekerjaan jalan hotmix di Simpang Gambus, dapat diduga asal jadi atau tak sesuai RAB.

Sederhana saja, seleksinya apakah rangkaian pekerjaan hotmix sudah sesui SOP? Yang harus diperhatikan sebelum tahap penyelesaian dan pembayaran adalah, terlebih dahulu harus dilakukan corddrill sesuai dengan standar, menentukan berapa ketebalannya, dan volume dari hotmix secara keseluruhan.

Selain itu juga dilakukan Tes Lab, untuk mengatahui kadar aspalnya, dan di tes dencitynya, untuk mengetahui kepadatannya.

Nah, apakah mekanisme itu sudah dilakukan oleh Konsultan Pengawas atau PPK terkait? Hal ini tak terlepas tanggungjawab Konsultan Pengawas dan PPK terkait, pungkasnya.

Terkait hal diatas, lanjut Helmi mengungkapkan tentang jejak rekam perusahaan kontraktor, berdasarkan informasi, bahwa PT. Maringin Karya Sejati pernah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek sekitar dua tahun lalu.

Nah, sekedar untuk mengingatkan kepada Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Dinas PUPR-nya, atau kepada pihak-pihak terkait, diminta harus ekstra hati-hati terhadap perusahaan kontraktor nakal. (aci/ram)

Exit mobile version