Site icon SumutPos

KPU Tapsel Gelar Simulasi Syarat Dukungan

SAMBUTAN: Ketua KPU Kabupaten Tapsel Panataran Simanjuntak, MHum memberikan sambutan saat membuka kegiatan simulasi penyerahan syarat dukungan Paslon independen Pilkada Tapsel 2020 di Sekretariat KPU Tapsel Jalan Willem Iskandar Padangsidimpuan, Selasa (28/1).
IST

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar simulasi penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2020, di Sekretariat KPU Tapsel Jalan Willem Iskandar Padangsidimpuan, Selasa (28/1)

Kegiatan simulasi dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapsel yakni Panataran Simanjuntak, M.Hum (Ketua), Syawaluddin Lubis (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Efendi Rambe (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Kemri Syafii Nasution (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Zulhajji Siregar (Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas) dan dari unsur Sekretariat KPU Tapsel.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, MHum dalam sambutannya saat membuka acara simulasi mengatakan, kegiatan simulasi ini dalam upaya menyiapkan personel dengan maksud untuk menyamakan persepsi sesama Komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Tapsel, sesuai dengan PKPU No.16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020.

“ Dari simulasi ini dapat diberitahukan kepada pi hak yang akan mendaftarkan Calon Bupati dan Wa kil Bupati Tapsel dari jalur perseorangan atau independen untuk segera mendaftarkan tim atau ope ratornya untuk mendapat Akun Silon dari KPU Kabupaten Tapsel yang tinggal 22 hari lagi, “ katanya.

Ia menambahkan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan jadwal tahapan akan di Kantor KPU Kabupaten Tapsel selama 5 hari mulai 19 Pebruari sampai 23 Pebruari 2020. “ Untuk hari 1 dan ke 4 tanggal 19 Pebruari sampai 22 Pebruari 2020, penyerahan syarat dukungan paslon independen Pilkada Tapsel 2020, dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari ke 5 atau hari terakhir tanggal 23 Pebruari 2020, penyerahan syarat dukungan paslon independen di mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 24.00 Wib, “ ujar Panataran.

Usai pembuka acara, dilanjutkan dengan penyampaian materi simulasi yang dipaparkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syawaluddin Lubis, S.Sos, bersama dengan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Riski Hastuti Ritonga dengan materi tentang proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan sekilas penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk mendapatkan username dan password bagi petugas penghubung (LO) pasangan calon perseorangan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta simulasi dengan dan kegiatan praktek penelitian syarat dukungan calon perseorangan dan penelitian administrasinya dengan diberikan contoh soal, yang dikerjakan oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tapsel.

Disebutkannya, ada perbedaan mendasar dalam proses pendaftaran Balon Independen pada Pilkada tahun 2020 dengan tahun 2015, yakni, secara umum, Bakal dari jalur independen diharuskan menyerahkan data dokumen dukungan sebagai syarat pendaftaran jauh hari sebelum tanggal penyerahan yang diunggah melalui SILON/ Artinya persiapan tim ataupun operator Paslon harus memasukkan data dukungan melalui SILON, setelah KPU mengumumkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan sebanyak 20.402 dokumen yang tersebar minimal di 8 Kecamatan di Kabupaten Tapsel, “ ujar Syawaluddin.

” Jika jumlah total dukungan dan jumlah minimal dukungan serta persebaran Kecamatan telah Memenuhi Syarat (MS) maka Balon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada masa pendaftaran tanggal 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020. Sebaliknya, jika total dukungan dan jumlah minimal dukungan dan persebaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Paslon perseorangan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, “ sebut Syawal.

Selain itu katanya, pada masa pendaftaran, tim atau operator yang ditunjuk Balon Paslon perseorangan harus mempunyai surat mandat yang ditanda tangani oleh Balon dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Tapsel agar mendapatkan akun SILON dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mengakses SILON.

“ Tim atau operator yang telah mendapatkan akun SILON kemudian harus menginput data dokumen dukungan yang kemudian di print out atau dicetak dari SILON untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Tapsel pada saat penyerahan syarat dukungan tanggal 19 Pebruari sampai dengan 23 Pebruari 2020 dan data dari SILON tersebut akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, “ pungkasnya. (bbs/azw)

Exit mobile version