Site icon SumutPos

7 Jam Diperiksa, Eks Kadis PU Ditahan

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu menutup wajahnya karena malu saat akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/3) sore.

SUMUTPOS.CO  – SETELAH diperiksa lebih kurang 7 jam, akhirnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu ditahan Penyidik Kejati Sumut, Rabu (29/3) sore.

Darwin ditahan karena menjadi tersangka kasus pemeliharan jalan yang dilakukan oleh Dinas PU Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014, sebesar Rp 11,1 miliar. “Iya benar, Darwin kita tahan pada sore ini (kemarin,red),” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (29/3) sore.

Pantauan Sumut Pos, Darwin didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Pria berkulit sawo matang itu, diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Usai dicecar pertanyaan, Darwin kemudian diperiksa kesehatannya di Klinik Kejati Sumut. “Kondisi Darwin ini sehat dan layak ditahan. Jadinya, penyidik melakukan penahanan terhadap dirinya,” kata Sumanggar.

Penahanan dilakukan, karena Darwin tidak koopertif. Terang saja, pada pemeriksaan Selasa 20 Maret 2017, sempat absen dengan alasan sakit.

“Mengingat hukumannya diatas 5 tahun penjara. Kemudian, hal-hal dari wewenang dan pertimbangan dari penyidikan untuk dilakukan penahanan terhadap Darwin Sitepu,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Usai pemeriksaan kesehatan, diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan mobil tahanan Kejati Sumut.

“Jadinya, Darwin Sitepu akan ditahan 20 hari kedepan. Selanjutnya, akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Sumanggar.

Karena perbuatannya, Darwin yang merupakan pengguna anggaran (PA) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan proses penyidikan dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa.

Seperti, Kepala Dinas PU yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergai, Kepala Pendapatan Sergai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergai, Samsir Muhammmad Nasution dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong. Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru.

Sebelum proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU Sergai dan Dinas PPKA Sergai, Rabu 15 Maret 2017 lalu.(gus/ala)

Exit mobile version