Site icon SumutPos

Ogah Diajak Main, Bayi Dipukul dan Dijitak hingga Tewas

Foto: Metro Siantar/SMG
Keluarga Julio Sinaga -bayi mungil yang tewas dipukul dan dijitak– menangis memeluk jasad si bayi.

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Misteri pelaku pembunuh bayi mungil bernama Julio Sinaga yang ditemukan tewas dengan kondisi penuh memar, terjawab sudah. Bayi ini ternyata disiksa oleh Mangaratua Siahaan (34) dengan cara berulangkali.

Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Siantar telah menetapkan Mangaratua sebagai tersangka, Rabu (29/3). Tersangka warga Jalan Farell Pasaribu No. 30 Kel. Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat.

Kanit PPA, Aiptu Malon Siagian menjelaskan, tersangka diamankan pada 27 Maret 2017 pukul 22.00 WIB. Mangaratua diciduk personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar lantaran pembunuhan dengan cara penganiayaan hingga menyebabkan Julio tewas.

“Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP / 85 / III / 2017 / SU / STR, tanggal 28 maret 2017. Pelapor Martina Simanjuntak (29) warga Jalan Dalil Tani Gg. Rebung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar,” kata Aiptu Malon.

Dijelaskan Malon, Senin (27/3) sekira pukul 17.30 tersangka bersama dengan istri dan anaknya mendatangi rumah korban untuk menagih uang angsuran kepada ibu asuh korban yang bernama Martina Simanjuntak. Selanjutnya, istri tersangka masuk ke dalam rumah dan tersangka menunggu di halaman rumah.

“Karena sudah malam, tersangka masuk ke dalam rumah dan saat di dalam rumah. Tersangka melihat ibu korban menyuapi korban, dan menyuruh korban untuk tidur. Setelah itu ibu korban dan istri tersangka pergi ke warung untuk belanja,” kata Malon.

Di saat itu lah, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar tidur Julio dan mengajaknya bermain. Namun korban tidak mau diajak bercanda oleh tersangka.

“Lantaran jengkel, tersangka spontan memukul lengan korban bagian atas sebelah kiri sebanyak satu) kali dengan kuat memakai tangannya. Kemudian ia memukul kepala bagian belakang korban hingga kepala korban terbentur broti dinding kamar. Lantas dia menjitak kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali,” kata Malon.

Ditanyai polisi lebih lanjut, tersangka juga mengaku mencubit paha korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Akibatnya, korban menangis tersedak-sedak. Saat itu juga, tersangka keluar rumah dan meninggalkan korban serta mengunci pintu rumah dan mencari ibu korban.

“Setelah bertemu ibu korban di warung tersangka menyerahkan kunci rumah ke ibu korban. Tidak berapa lama, ibu korban pulang, sedangkan tersangka masih tetap di warung sekira 15 menit. Sejurus kemudian, ibu korban datang dengan panik ke warung dan mengatakan bahwa Julio sudah meninggal,” beber Malon.

Saat itu lah ibu asuh Julio malang itu kemudian ia mengajak warga yang berada di warung, termasuk tersangka. Sesampainya di rumah mereka melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dan sudah terbujur kaku.

Tersangka dijerat sesuai dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (trb/com)

Exit mobile version