Site icon SumutPos

BNN Blokir Rp8 Miliar Dana Bandar Togiman

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Para tersangka kepemilikan narkoba, saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). Bandar narkoba Togiman terlihat duduk paling kiri.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Para tersangka kepemilikan narkoba, saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). Bandar narkoba Togiman terlihat duduk paling kiri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Jumat (29/4) kemarin, belum ada perkembangan signifikan penanganan kasus dugaan penyuapan Rp2,3 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis.

Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana di rekening para tersangka.

Pasalnya, kasus yang ditangani ini bukan masalah peredaran narkoba, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat tersangkanya yakni Togiman alias Togi alias Toni, (Napi LP Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), Ichwan Lubis, dan TH alias Ahin – yang menyerahkan uang dari Toge kepada Ichwan.

“Belum ada perkembangan. Para tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita masih telusuri aliran dana. Rekening Rp8 miliar milik tersangka Togi sudah kita blokir,” ujar Slamet Pribadi, Jumat (29/4).

Apakah sudah terungkap nama lain, yang jabatannya lebih tinggi dari Ichwan? Slamet hanya mengatakan, “Belum ada, yang jelas masih pemeriksaan,” kata Slamet.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyebut peran Ichwan hanya perantara. Boy menyebut, Ichwan hanya perwira menengah biasa di kepolisian yang tak punya cukup kewenangan untuk meloloskan Togiman dari jerat pidana.

“Dia ini (Ichwan) diminta jasa untuk mengurus, sehingga diterimalah titipan itu. Katakanlah untuk mempengaruhi orang-orang tertentu,” tandas Boy.

Boy juga sudah menyampaikan, Ichwan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan. Lantas kapan Ichwan akan dipecat dari anggota polri? Boy mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap Ichwan masih dilakukan seputar dugaan pidananya.

Sedangkan untuk sidang kode etik baru akan diusulkan nantinya. Dalam sidang etik itu pula, bisa diusulkan untuk pemecatan Ichwan. “Tapi, kalau tidak diusulkan ya tidak dipecat,” jelas Boy lagi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) “memiskinkan” mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening “gendut” dari setoran bandar narkoba.

“Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang) supaya dimiskinkan,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (29/4).

Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri yang seharusnya sebagai anggota kepolisian turut serta memberantas peredaran narkoba. Edi menegaskan penyidik BNN harus membuat jera terhadap perwira pertama kepolisian itu agar tidak diikuti anggota lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba.

Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan harus dihukum berat dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.

“Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme,” ujar Edi.

Dia juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dan mengaudit kekayaan milik AKP Ichwan yang dinilai tidak wajar. “Propam Polri sudah mengaudit. Hubungan dia dengan bandar narkoba (pemberi suap) di luar tugas sebagai Kasat Narkoba. Jika ada oknum polisi yang kembali terlibat bisnis narkoba, Kapolri harus berikan tindakan tegas berupa pemberhentian kepada yang bersangkutan,” serunya.

Dia juga meminta kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk mengawasi ketat anggotanya yang menjalankan tugas pemberantasan kasus narkoba.

“Dalam hal ini, kami minta seluruh Kapolda untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada anggota dan melakukan penertiban. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti kasus AKP Ichwan,” pungkas Edi.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso saat dihubungi wartawan kemarin menegaskan, Ichwan bermain sendiri dalam kasus yang melilitnya itu. “Yang jelas dia main sendiri, pimpinannya enggak tahu, anak buahnya enggak tahu,” kata Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso, Kamis (28/4).

“Saya lakukan penyidikan juga, tapi kan sekarang masih di BNN. nanti kalau dia (Ichwan) sudah dikembalikan, karena kan gini, TKPnya kan di sini, locus delictinya di Sumut, itu nanti akan dikembalikan peradilannya di Sumatera Utara, kan semuanya di sini,” ujarnya.

Budi menyebutkan, kasus AKP Ichwan ini hanya ulah oknum. “Seluruh Kasat Serse saya kumpuli mas, sudah banyak penekanan-penenakan saya (agar kasus seperti AKP Ichwan tidak terulang), makanya itu hanya oknumlah saya bilang, masih banyaklah polisi yang bagus,” ujarnya.

Mengenai sanksi pemecatan, Budi menyebutkan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. “Dia sudah saya copot (dari jabatan). Tahap pertama saya copot dulu, saya ganti,” kata Budi.

Menurut Budi, dirinya memiliki alasan tersendiri sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Ichwan. Budi menegaskan, akan memecat Ichwan dari anggota polisi jika terbukti bersalah di pengadilan.

“Kalau terbukti, kita tunggu saja peradilannya dulu, nanti kalau peradilannya saya dahului, umpamanya saya pecat, ternyata dia tidak terbukti, saya di-PTUN. Saya tunggu peradilannya, itu kan ada undang-undangnya itu, lebih daripada 3 tahun di-PTDH dia,” ujarnya.

Budi juga meminta BNN untuk menangani kasus AKP Ichwan ini secara objektif dan profesional. “Profesional saja. Anda kan tahu saya mantan Kadiv Propam (Polri), saya enggak mau yang macam-macam, saya luruskan semua,” tutupnya. (sam/ain)

Exit mobile version