Site icon SumutPos

Paslon Dilarang Sumbang Rumah Ibadah

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan bagi kedua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) selama bulan suci Ramadan. Salah satunya, tentang penyaluran sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan membawa identitas paslon.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan kedua paslon untuk menjelaskan mengenai penyaluran sumbangan ini. “Kami perlu diskusi internal dulu, tapi paling lambat 10 Mei ini,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (29/4).

Hal itu diutarakan Syafrida, saat dimintai tanggapan soal rambu-rambu khusus pihaknya terhadap tata cara kampanye paslon selama Ramadan.

“Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari paslon/parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur, dan acara open house Hari Raya itu juga diatur. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Dan tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang dia.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut asalkan tidak ada menyampaikan visi dan misi.

“Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih. Makanya kami perlu mengundang kedua paslon untuk hal tersebut. Ini termasuk bagian dari pengawasan dana kampanye paslon,” tegas Syafrida.

Meski demikian di satu sisi, Bawaslu mengaku kesulitan mendapat akses salinan terkait laporan sumbangan dana kampanye paslon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. “Kalau salinan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) ada, tapi dokumen seperti bukti transfer, rekening koran, dan lain-lain yang kami gak dapat. Alasan mereka (KPU) tidak diatur dalam Peraturan KPU,” pungkasnya.

Pendapat berbeda disampaikan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya, tidak ada perbedaan tata cara kampanye paslon saat Ramadan dan bulan-bulan lainnya. “Ya, sama saja. Seperti kampanye rapat terbatas, itu boleh dilakukan. Yang terpenting sesuai dengan PKPU No.4/2017 tentang Kampanye Pilkada. Seperti tidak ada alat peraga kampanye di rumah-rumah ibadah, sekolah, dan tempat-tempat yang memang dilarang sesuai ketentuan. Kalau APK saja tidak diperkenankan, tentu tidak boleh berkampanye di rumah ibadah,” katanya.

Di samping PKPU No.4/2017, kata dia, terdapat 24 larangan dalam kampanye Pilkada serentak 2018 berdasarkan UU No.10/ 2016 tentang Pilkada. Yakni; paslon atau tim kampanye (gabungan parpol pendukung) dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri/TNI, kades/lurah dan perangkat desa lainnya; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, kades/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye.

Selanjutnya, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online) dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye paslon, rekaman debat paslon, rekam jejak parpol pendukung atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon, tim kampanye dan/atau parpol pendukung dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

“Hal lainnya yang sudah umum seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik, serta mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” paparnya. (prn/azw)

Exit mobile version