Site icon SumutPos

Legislator PDIP Minta Perusak Lingkungan di Samosir Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Efendi Siregar meminta kepada aparat hukum untuk memeriksa dan menangkap siapa saja yang terlibat pengerusakan lingkungan di APL Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir dan seluruh pihak terkait serta OPD terkait di lingkungan Pemprovsu, Rabu (29/6/2022).

“Sudah terang benderang bahwa projek swakelola pembuatan rest area di jalan milik Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan kantor desa serta fishing camp di kawasan Pantai Siarubung itu tidak memiliki izin, baik dari Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Jadi jelas ini sebuah pelanggaran hukum, pihak aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat di perusakan lingkungan tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.

Selanjutnya, Ustad Syahrul menyatakan, sejak dari awal, ketika kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke Samosir, kecurigaan legislator PDI Perjuangan asal Dapil sumut VII Tabagsel itu sudah ada. “Tidak terlihat papan proyek pekerjaan yang cukup besar itu, baik dari anggaran dan peruntukannya. Namun terlihat beberapa alat berat dan mobil dump truck pengangkut galian C untuk pengangkutan, dengan alasan sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah Kabupaten Samosir,” lanjut Syahrul.

Ironisnya, kata Ustad Syahrul, semua kegiatan yang ada, merupakan usulan kepala desa dan masyarakat, lalu Pemkab Samosir menyahuti permohonan masyarakat tersebut tanpa memenuhi regulasi yang ada. “Ternyata dugaan dan kecurigaan tersebut terjawab setelah dilakukan RDP dengan pihak terkait, sehingga permasalahannya menjadi terang benderang. Segala bentuk pelanggaran hukum wajib diproses secara hukum, terutama perusakan hutan lindung di Pantai Siarubung untuk fishing camp,” ungkap Ustad Syahrul.

RDP itu sendiri telah merekomendasikan, segala bentuk administarasi terkait perizinan dan segala bentuknya tentang pemanfaatan jalan serta kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, diserahkan kepada Pemprov Sumut. Kemudian, jika ada permasalahan hukum diserahkan dan akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sebagai pelapor yang ikut dalam RDP tersebut juga membeber kegiatan galian C di kawasan hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Goting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.
Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir. (adz)

Exit mobile version