Site icon SumutPos

Terima Entry Meeting Tim Inspektorat Provinsi Sumut, OPD Tebingtinggi Harus Kooperatif

SAMPAIKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika menerima tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan meminta OPD untuk kooperatif dalam memberikan data.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani terima kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumut dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi periode tahun 2017-2022 di ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.

Pertemuan siang menjelang sore ini merupakan Entry Meeting pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, Syarmadani meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota Tebingtinggi agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kita perlu berbesar hati sampaikan apa adanya, berani menerima berbagai saran dan koreksi, mencari ruang mana yang akan kita perbaiki. Harapan ketika kita lanjutkan pembangunan ini dari pejabat definitif, minimal tidak lagi langkah mundur atau langkah terputus. InsyaAllah kita akan kooperatif mana data penting akan kita tunjukkan,” jelas Syarmadani, Selasa (29/8) usai kegiatan.

Syarmadani juga meminta Kepala OPD atau Kabag agar segera menindaklanjuti entry meeting ini dan berkomunikasi dengan Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kepada Kepala OPD atau Kabag agar menindaklanjuti. Bagi yang mewakili tolong ini disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti. Mohon ini didukung dibantu. Mudah-mudahan ini menjadi doa buat kita bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tebingtinggi,” ungkap Syarmadani.

Sedangkan Muhammad Fitriyus mewakili Inspektur Provinsi Sumatera Utara selaku Pengendali Mutu Tim Pemeriksa mengatakan, dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah Undang-undang No. 23 tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016 Jo. PP No. 72 tahun 2019, PP No. 12 tahun 2017 dan Permendagri No. 52 tahun 2018.

Jelasnya lebih lanjut, ruang lingkup sasaran ialah Bupati Wali Kota yang telah akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.

“Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi periode 2017-2022 ini sudah berakhir. Tapi kenapa masih bisa Akhir masa jabatan sampai nantinya dilantik Wali Kota definitif, jadi hari ini masih bisa. Jadi pemeriksaan akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Tebingtinggi masih up down,” jelasnya.

Tambahnya, maksud diadakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah.

“Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus hingga tanggal 6 September 2023, untuk mengevaluasi capaian RPJMD Kota Tebingtinggi yang meliputi, aspek kesejahteraan masyarakat meliputi 45 indikator, aspek daya saing daerah meliputi 10 indikator dan aspek pelayanan umum meliputi 312 indikator.

“Mohon maaf dan terimakasih. Harapan kami semoga data yang diperlukan dapat segera disampaikan,” paparnya.

Sementara Pj Sedako Kamlan Mursyid yang juga adalah Inspektur Kota Tebingtinggi meminta kepada Kepala OPD dan Kabag yang terkait dalam hal ini, segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang dimintakan. (ian/ram)

Exit mobile version