Site icon SumutPos

Tower Seluler Berdiri Tanpa IMB

TANPA IMB: Tower selular tanpa IMB di Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Pembangunan tower seluler tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pantauan Sumut Pos, Jumat (29/11) siang, pembangunan tower di Kelurahan Ujung Bandar tersebut hingga kini masih terus berjalan. Dan sudah mencapai pembangunan pondasi.

Menurut warga sekitar, pembangunan tower tersebut merupakan milik perusahaan alat telekomunikasi.

“Kemarin warga sekitar sempat ribut, terkait pembangunan tower itu. Para warga khawatir efek radiasi yang akan ditimbulkan,”ujar seorang warga, Wati saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut Wati, sejumlah warga perusahaan pemilik tower meminta persetujuan warga.

“Kabarnya, yang menandatangani akan diberikan uang sebesar Rp1 juta. Kalau saya tidak ada menandatangani itu. Ntah ya, kalau suami saya,”ujarnya mengakhiri.

Di Kabupaten Labuhanbatu, di tiga Kecamatan dikabarkan tidak bisa mendirikan tower. Karena terhalang peraturan daerah Labuhanbatu yang baru. Hal tersebut, dikatakan salah seorang Kepala Seksi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heri saat dikonfirmasi terkait pembangunan tower tersebut.

“Di tiga Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu tidak bisa mendirikan tower. Yakni Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Bilah Barat. Karena terhalang Perda di Dinas PUPR bagian tata ruang,” ungkap Heri melalui teleponnya.

Camat Rantau Selatan, Azhar saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, membenarkan adanya pembangunan tower di Kecamatan Rantau Selatan.

“Saya tahu itu. Pembangunan tower itu telah disetujui para warga sekitar. Maaf ya, saya lagi ada acara ini,” seraya menutup pembicaraan, saat dihubungi melalui seluler.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Ujung Bandar, Rajamin Sitorus meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengambil tindakan tegas atas pembangunan tower selular yang diduga tanpa izin di Lingkungan Bandar Rejo, tersebut.

Pasalnya, jika ini dibiarkan, maka di tempat lain di Kecamatan Rantau Selatan ini akan berdiri lagi tower-tower yang lain. Padahal, sudah jelas ada Perda yang melarang pendirian tower di Kecamatan Rantau Selatan.

“Kalau sudah tidak memiliki izin, kenapa tidak dilakukan penindakan tegas oleh Pemkab Labuhanbatu melalui Satpol PP setempat. Ada apa ini,” tanya Rajamin. (mag-13/han)

Exit mobile version