Site icon SumutPos

JR Segera Jadi Terdakwa

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selangkah lagi, status Jopinus Ramli Saragih bakal menyandang status terdakwa. Pasalnya, berkas perkara dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengungkapkan, tim dari jaksa peneliti telah meneliti dan mempelajari berkas perkara JR Saragih itu sejak 26 Maret 2018 lalu. Jaksa peneliti juga telah mengambil kesimpulan dan menyatakan sikap, bahwa berkas perkara atas nama JR Saragih telah lengkap syarat formil dan meterilnya.

Atas kelengkapan berkas tersebut, Sumanggar mengaku pihaknya telah menerbitkan P21. Begitu juga dengan pengiriman P21 ke Penyidik Sentral Gakkumdu Sumut, dikatakan Sumanggar telah dilakukan pihaknya. Bahkan, Penyidik Sentral Gakkumdu telah menerima P21 tersebut. “Langkah selanjutnya kita sebagai JPU, akan menunggu dari Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tahap 2 kepada JPU. Kita sifatnya menunggu. Namun itu segera karena sudah ada ketentuan-ketentuan menangangi berkas perkara pemilu, ” kata Sumanggar saat diwawancarai wartawan, Kamis (29/3).

Ditanya, apakah pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan pekan depan, Sumanggar tidak dapat memastikannya. Namun menurutnya, kemungkinan itu bisa saja. Lantas, apakah akan dilakukan penahanan terhadap JR Saragih setelah pelimpahan berkas tahap 2 tersebut? “Kalau penahanan belum bisa saya ambil kesimpulan, karena ini ini leg spesialis. Kita lihat nanti hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum, ” sambungnya.

Disinggung soal Pasal yang dijerat pada tersangka, Sumanggar menerangkan kalau JR Saragih masih dijerat dengan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal itu, dikatakannya ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan ada dendanya.

Sementara, DPD Partai Demokrat Sumut menanggapi dingin kabar bakal dilimpahkannya berkas JR Saragih ke Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, partai berlambang mercy ini tetap memberi bantuan hukum kepada kadernya tersebut. “Demokrat tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (30/3).

Setiap kader Demokrat, kata Herri, selalu didampingi dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Pihaknya pun kata Herri terus berupaya memberikan bantuan hukum kepada JR Saragih. “Itulah sebagai tanggung jawab kami Partai Demokrat Sumut,” katanya.

Dirinya juga sudah mengetahui ihwal pengunduran diri pasangan JR di Pilgubsu, Ance Selian dan mereka tidak melanjutkan sengketa ini ke Mahkamah Agung untuk kasasi. “Ya, saya sudah baca. Tapi kami tidak ada komunikasi ke PKB. Kalau memang itu kata Pak Ance, berarti benar dia mundur dan tak mau kasasi,” katanya.

Sementara, seorang kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengamini bahwa pihaknya tidak meneruskan sengketa pilgub ke MA paskah gugatan ditolak PTTUN. “Iya, kami sudah legowo. Tidak meneruskan lagi (ke MA untuk kasasi),” katanya saat dikonfirmasi.

Mengenai bakal dilimpahkannya berkas JR Saragih ke Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pencalonan Pilgubsu 2018, Hermansyah mengatakan, pihaknya siap gunakan hak ketika kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan sampai ke persidangan. Mereka yakin, Bupati Simalungun dua periode itu tidak bersalah dan lolos dari hukuman penjara atas kasus ini. “Pasti kita akan gunakan hak kita di pengadilan. Melihat BAP dari pemeriksaan saksi-saksi di Gakkumdu kita yakin bahwa Pak JR tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana. Karena dia tidak tahu menahu tentang kegiatan legalisasi sebagai objek perkara,” katanya.

Sebelumnya, JR Saragih dan Ance Selian telah memberikan pernyataan resmi kalau mereka tidak akan melakukan kasasi atas putusan PTTUN. JR Saragih menyampaikan pernyataannya melalui Efarina TV miliknya. “Atas putusan PTTUN tersebut kami sangat menerimanya dan tidak akan melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung karena kami berpikir agar Sumatera Utara bisa menjadi kondusif tidak banyak masyarakat yang dirugikan,” kata JR Saragih dalam siaran yang ditayangkan pada Kamis (29/3) malam.

Bupati Simalungun ini meminta maaf kepada semua pendukung JR-Ance dan para pencinta JR Saragih. Dia mengajak mereka untuk menyatukan hati dan tidak menjadi golput. Harapannya, akan muncul pemimpin yang terbaik dapat membawa Sumatera Utara ke arah yang lebih baik lagi. “Nanti kita akan bertemu, kita akan berkomunikasi di dalam satu dua hari ini, agar kita memutuskan ke mana arah suara kita, khususnya pecinta JR. Bukan melalui partai saya bicara, tetapi melalui relawan-relawan JR-Ance yang sudah terbentuk sejak satu tahun yang lalu,” ucap JR Saragih.

Dalam tayangan itu, JR Saragih berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada para relawan dan pendukungnya. “Sekali lagi, saya atas nama keluarga JR Saragih mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekian dan terima kasih. Horas, horas, horas,” ujarnya.

Sementara Ance Selian juga mengaku lapang dada dan berbesar hati dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) serta putusan PTTUN Medan. Ance juga menyampaikan, mereka tidak akan mengambil langkah kasasi atau gugatan ke MA. “Setelah berkoordinasi dengan DPC, serta elit PKB, maka dengan ini kita sampaikan bahwa kita menerima putusan PTTUN dan tidak mengajukan kasasi. Karena menurut kita, putusan ini adalah yang terbaik buat PKB,” ujar Ance Selian didampingi Sekretaris Jansen Harahap, Jumat (30/3).

Dia meminta agar seluruh kader dan pendukung PKB Sumut, agar menerima kenyataan yang ada berdasarkan putusan PTTUN tersebut. Selanjutnya fokus pada melaksanakan konsolidasi di masa mendatang. Hal ini mengingat momentum Pemilu 2019 mulai memasuki tahap pemanasan. Termasuk juga memenangkan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Presiden RI jika dinyatakan maju.

Menambahkan, Jansen Harahap menyebutkan alasan tidak berminatnya mereka menindaklanjuti kasasi ke MA adalah sebagai ungkapan atas kekecewaan terhadap ketidakprofesionalan Tim Pengacara yg ditunjuk untuk menangani perkara di PTTUN sehingga gugatan tersebut dinilai PTTUN prematur, bukan kalah. “Menurut Ketua Ance, keputusan untuk tidak mengajukan kasasi itu justru atas saran Pak JR,” kata Jansen.

Namun dibalik itu, pihaknya tetap bersyukur karena masalah yang muncul bukan dari internal PKB. Karena itu pula, mereka lebih memilih menguatkan barisan di partai. “Tetapi untuk Pilgub ini, PKB belum menentukan sikap, yang pasti kita akan konsultasi dulu ke DPP,” sebut Jansen. (ain/prn/bal/adz)

 

Exit mobile version