Site icon SumutPos

Telan Lima Gram Cincin Emas

TEBING TINGGI- Dengan modus berpura-pura membeli emas, Supriadi alias Kampret (26), warga Simpang Obor, Desa Sukadamai, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama pacarnya Sri Rahayu (28) digelandang petugas Mapolres Tebing Tinggi, Senin (30/5) sekira pukul 13.00 WIB. Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri emas.

Menurut David (21), warga Jalan MT Haryono, Kota Tebing Tinggi, pemilik Toko Emas Sinar Bulan, ketika membuat laporan ke Polres Tebing Ringgi mengatakan, pelaku berpura-pura membeli cincin emas seberat 5 gram. Setelah cincin emas ditunjukan, mereka pun mulai melancarkan aksinya dengan menukar emas asli dengan barang tiruan yang sudah mereka siapkan.

Karena tidak jadi membeli, mereka langsung pergi dengan mambawa cincin emas tadi. Setelah diperiksa David, emas yang ditinggalkan pelaku, ternyata palsu. Mengetahu kejadiaan tersebut, David langsung mengejar kedua orang tadi. ketika ditanya, kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Untung ada polisi yang melintas, jadi saya laporkan kejadian itu. Mereka pun di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi,” ungkapnya.

Ketika diperiksa petugas, Supriadi mengelak dan membantah tuduhan pemilik toko emas itu. Setelah berulang kali ditanya, akhirnya tersangka mengaku telah menelan cincin emas tersebut.

“Saya butuh uang untuk menjalin hubungan dengan Sri, karena dia selalu meminta uang kepada saya, sedang aku tidak bekerja, terpaksa aku mencuri,” kata Supriadi.

Sementara Sri mengaku, mereka tidak sengaja berjumpa di toko emas tersebut. “Memang ku akui pacaran dengan dia, tapi untuk aksi mencuri, aku tidak melakukannya, kebetulan saja aku jumpa dia di toko itu,” elaknya.

Saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangannya di Mapolres Tebing Tinggi, sembari menunggu pelaku mengeluarkan cincin emas yang ditelannya. (mag-3)

Exit mobile version