Site icon SumutPos

Polisi Terpaksa Tangguhkan Tahanan Anak Bawah Umur

Ketua Komnas PA Datangi Polres Tanahkaro

KARO-Niat RG (16),  warga Kota Kabanjahe untuk melanjutkan sekolah tampaknya bakal terwujud. Setelah ditahan sekitar seminggu di balik  jeruji besi sel Mapolres  Tanahkaro.  Pelajar kelas 1 SMK itu, akhirnya ditangguhkan penahannya,  usai dijenguk Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Senin (30/7).

Kedatangan Arist Merdeka Sirait beserta sejumlah kru media cetak dan elektronik sempat mendapat  halangan dari oknum   polisi yang bertugas. Namun ketegangan mereda pascakapolres Tanah Karo, AKPB Marcelino Sampouw datang dan melakukan dialog dengan Ketua Komnas PA, terkait penahanan RG yang disatukan dengan tahanan dewasa lainnya.

Kapolres mengakui pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka RG.  Terkait penyatuan anak bawah umur tersebut dengan tahanan lainnya, sesuai paparan orang nomor satu di jajaran Polres Karo itu, dikarenakan  minimnya fasilitas pendukung berupa sel tahanan khusus bagi anak dibawah umur yang tersangkut kasus kasus pidana.

Dalam kesempatan kemarin, Marcelino Sampouw,  juga membantah adanya tudingan miring soal adanya pejabat di jajarannya yang meminta uang puluhan juta rupiah, kepada pihak keluarga tersangka  agar dapat ditangguhkan penahanannya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menegaskan  jika aparat polisi yang berada di daerah, termasuk Polres Tanah Karo jangan sekali kali melakukan kesalahan, dalam penerapan hukum kepada anak anak. Karena, bila itu berlangsung, polisi yang merupakan dari salah satu elemen penegak aturan, ternyata  tidak lebih dari bahagian panjang perusak UU itu sendiri.

Seperti dalam kasus penahanan RG ini lanjut Arist,  semestinya polisi berfikir panjang dan tidak gegabah.  Tersangka yang masih berusia 16 tahun tidak pada tempatnya ditahan secara bersama sama dengan tahanan lain di sel yang sama. Apalagi polisi tetap memaksakan kehendak dan kekuatannya menahan orang walaupun sang anak melalui keluarganya telah melakukan perdamaian dengan korban pencurian guna menguatkan permohonan penangguhan mereka.

“Mengapa mesti dipaksakan peahanannya. Mereka sudah berdamai, pelakunya anak anak, dan masih banyak lagi pertimbangan yang lain, kita bicara tentang UU Perlindungan Anak, hargailah itu, dan ini merupakan contoh yang sangat ironis “ tegas Arist .

Dalam keterangan langsungnya di ruang Unit PPA Polres Tanah Karo, RG mengaku kalau dianya benar ditahan dengan para tahanan dewasa. RG mengaku merasa ketakutan setiap harinya bercampur dengan orang yang umurnya berada diatas dirinya.(wan)

Exit mobile version