Site icon SumutPos

Heboh, Tagihan Maksiat SP JICT Rp30 Juta jadi Trending Topic

Tagihan Maksiat SP JICT

JAKARTA, SUMUTPOS.COHastag tagihan maksiat menjadi trending topic twitter Indonesia. Tagar #TagihanMaksiat muncul setelah akun @safe_jict membuat kultwit, yang membongkar dosa-dosa Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Akun ini membeberkan bukti penagihan SP JICT ke pihak perusahaan yang totalnya mencapai Rp31 juta. Uang sebanyak itu digunakan oleh SP JICT untuk berpesta.

“Krn merasa agendanya tercapai, mrk merayakannya dg pesta2 di level V,” cuitnya. Ia menambahkan, pesta tersebut baru berakhir sekitar pukul 23.00 malam. Biaya pesta dibebankan kepada perusahaan.

“Esok harinya, tagihan 30 juta ditagihkan ke perusahaan, edaaan,” tambahnya.

Kultwit ini muncul di tengah persiapan SP JICT melakukan aksi mogok kerja selama delapan hari. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017. PT JICT sendiri sudah menyiapkan langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya saat karyawan mogok kerja.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa menjelaskan, untuk menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana darurat demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut. JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok.

Sementara, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

“Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gunta di Jakarta, Jumat (28/7) lalu.

Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Kemudian, Gunta menegaskan, Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan SP JICT.

Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017.

GAJI SENIOR MANAGER RP 133 JUTA SEBULAN

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi sebelumnya menilai, rencana mogok kerja karyawan JICT Tanjung Priok justru akan merugikan pekerja dan JICT sendiri. Apalagi, rencana mogok kerja para Serikat JICT itu akan berlangsung seminggu, yaitu sejak 3-10 Agustus 2017.

“JICT hanya salah satu pintu gerbang Indonesia, menyikapi (rencana mogok) itu kami sudah berkoordinasi dengan shippingline (jasa pelayaran atau bongkar muat) untuk memindahkan ke pelabuhan lain. Memang akan ada penumpukan, tetapi tidak masalah karena tidak ada pilihan lain,” kata Yukki seperti ditulis pada Kamis (27/7/2017).

Dia menduga, salah satu faktor penyebab mogok kerja tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada tahun 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015. Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari US$ 66,33 juta pada 2015 menjadi US$ 44,19 juta pada 2016.

Pada hari ini, beredar dokumen gaji pekerja JICT yang memperlihatkan jika gaji pekerja JICT selama 4 tahun terakhir naik rata-rata 20-25 persen setahun, atau lima kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016.

Dokumen itu menyebutkan, strata gaji di JICT terbagi mulai level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager). Seorang pekerja dengan level senior manager menerima penghasilan bersih Rp 1,6 miliar atau lebih dari Rp 133 juta per bulan.

Sementara pekerja level junior staf, level terendah di JICT, seperti bagian administrasi, memperoleh penghasilan hingga Rp 600 juta setahun atau lebih dari Rp 50 juta sebulan. Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut dibayarkan oleh perusahaan.

Saat dikonfirmasi perihal kebenaran data ini, Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon belum memberikan responnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai akis mogok SP JICT akan memperburuk situasi saat situasi ekonomi yang sedang melambat saat ini. Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan.

“Seharusnya pekerja memikirkan gimana caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan di tengah kondisi pasar yang lagi sulit,” ujar dia, seperti dilansir liputan6, Jumat (28/7/2017).

Dia mengatakan, SP seringkali berseberangan dengan perusahaan, padahal untuk konteks JICT, penghasilan karyawan dinilai besar. Hal ini yang harus dipahami pekerja.(jpg/pjs)

Exit mobile version