Site icon SumutPos

Penutupan Rapat Kerja DPRD Deliserdang, Eksekutif dan Legislatif Harus Kerja Sama dan Sinergitas

HADIRI: Wakil Bupati (Wa­bup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri penutupan Rapat Kerja DPRD Deliserdang di The Hill Resort and Hotel Sibolangit, Jumat (28/7).batara/SUMUT POS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar berharap kerja sama dan sinergitas pemerintah (eksekutif) dan legislatif yang sudah terbina dengan baik, diharap bisa terus terpelihara dan ditingkatkan.

Disampaikan Wabup pada penutupan Rapat Kerja DPRD Deli Serdang di The Hill Resort and Hotel Sibolangit, Jumat (28/7).

Dijelaskan Wabup, rapat kerja DPRD Deliserdang adalah agenda strategis yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Deliserdang. Tujuannya untuk mengevaluasi apa yang telah dilakukan selama ini, dan menyusun berbagai agenda kerja ke depan bagi terselenggaranya pelayanan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Deliserdang.

Karena, hanya dengan semangat kebersamaan dan kekompakan cita-cita mewujudkan Deliserdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religious dan rukun dalam kebhinekaan bisa terwujud.

“Tentu kita akan bisa mengetahui dan melihat serta memahami keberhasilan apa yang telah diraih dan indikator-indikator yang menjadi kendala atau kelemahan di dalam proses penyelenggara pemerintah serta pembangunan daerah ke depan, sehingga diharapkan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus melengkapi berbagai kukurangan pada tahun sebelumnya,” jelas Wabup.

“Semoga evaluasi yang dihasilkan pada rapat kerja daerah ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberi pelayanan terbaik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala bidang,” sambungnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Drs Tengku Akhmad Tala’a mengatakan hasil rapat kerja tersebut nantinya akan disusun sebagai program dan daftar kegiatan.

Setelah dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna, hasil rapat tersebut akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran (TA) 2024, sesuai Pasal 67 Ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Jo Peraturan DPRD Deli Serdang No.1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Deli Serdang.

Dijelaskannya, dokumen perencanaan kerja dalam bentuk program dan daftar kegiatan diperlukan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pelaksanaan program pembangunan daerah dengan memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dengan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 161 huruf (e) Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Usulan program dan daftar kegiatan yang kita susun dalam rencana kerja ini merujuk pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, arah dan program DPRD serta diskripsi permasalahan pemerintah daerah, tentunya juga dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pemerintah daerah serta yang terpenting adalah dari inventarisasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan politisi Partai Golkar ini, yaitu sinergitas dan kerjasama antara DPRD dengan pemerintah daerah bisa terus terjalin, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Deliserdang.(btr/han)

Exit mobile version