Site icon SumutPos

Mantan Kadisdik Humbahas Dijatuhi Sanksi Disiplin Sedang, Karir Jamilin Purba Terhambat

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba, akibat memberikan dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya, dinilai jadi penghambat karir Jamilin sebagai ASN.

“Hukuman kategori hukuman sedang itu akan menghambat karir yang bersangkutan (Jamilin Purba),”ujar Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy ketika disinggung sifat hukuman disiplin sedang yang mereka putuskan kepada Jamilin Purba, Jumat (30/8) melalui WhatsApp wartawan.

Menurut Irham, hukuman disiplin sedang yang direkomendasikan KASN kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Bajarnahor atas nama Jamilin Purba, sudahlah tepat.

Biarpun, rekomendasi hukuman disiplin itu dikembalikan kepada Bupati Humbahas untuk memilih dari tiga jenis hukuman tersebut, yakni penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, dinilai sudah sangat berat, dan memiliki catatan pribadi serta cacat hukum. Dari cacat hukum itu, lanjut Irham, maka karir setiap ASN terhenti untuk dimajukan.

“Dalam proses seleksi terbuka, ataupun mutasi, promosi, catatan hukuman itu akan berpengaruh. Karirnya akan terhambat karena noda tersebut. Sebab, banyak persyaratan dalam prosedur SDM yang salah satunya tidak pernah dihukum disiplin sedang,” tutup Irham mengakhiri sembari mengaku lagi rapat dengan staf kepresidenan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini, Domu Lumbangaol yang hendak dikonfirmasi Sumut Pos, sekaitan keputusan Bupati atas rekomendasi KASN, hingga berita ini diturunkan tidak dapat menjawab.

Belum lama ini, Domu mengaku sudah menerima rekomendasi KASN. Namun keputusannya belum dibuat oleh Bupati.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya semasa Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg yang diusung dari Partai PDI Perjuangan.

Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-13/han)

Exit mobile version