Site icon SumutPos

Korupsi, Keluarga Bupati Asahan Ditangkap

TANJUNGBALAI-Lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi, akhirnya Tabah Nur Katas Pane ditangkap Kejaksaan Negeri Tanjungbalai di komplek perumahan Griya Permai, Kisaran, Senin (29/10) sekira pukul 16.00 lalu.
Tersangka yang disebut-sebut masih keluarga Bupati Asahan, Drs Taufan Gama Simatupang MAP itu terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin bakso di Dinas Peternakan, dan Perikanan Tanjungbalai tahun anggaran 2009 senilai Rp234.691 juta. Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Kajari Kota Tanjungbalai, Edi Winarto didampingi Kasi Pidsus, Akhmad P Hasibuan mengatakan pihaknya telah tiga kali mengirim surat panggilan kepada tersangka. Namun tak pernah dipenuhi sehingga pada tahun 2011, Tabah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Setelah DPO, kita terus mencarinya, keberadaannya terlacak, lalu Kajari menurunkan surat perintah penangkapan dengan Nomor: 2315/N:N15/FPK.1/10/2012 ditujukan kepada Kasi Pidsus. Berbekal surat ini lah, tersangka akhirnya diciduk,” kata Kasi Pidsus.

Kendati jadi  DPO, Januari silam Tabah masih sempat mendapat proyek di sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. “Biasanya itu. Kamu juga, kalau punya saudara Bupati, bisa juganya gitu,” ujar dua anggota DPRD Asahan kepada wartawan. (ing/smg)

Exit mobile version