Diduga Korupsi 2, 049 M

Baru Sepekan Jadi Kadis, Hanas Dibidik Kejari

MEDAN TIMUR- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan 2010 sebesar Rp2,049 miliar lebih. Total anggaran tersebut berasal dari APBD dan PAPBD 2010.
Beberapa pejabat teras di lingkungan Humas Setdako Medan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Pidsus Kejari Medan. Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin. “Memang kita telah memulai proses penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi pada Bagian Humas Pemko Medan tersebut,” katanya.

Namun mengenai siapa yang sudah dipanggil pihak Pidsus Kejari Medan, Dharmabella belum bisa mempublikasikannya. Namun sejumlah pejabat di Bagian Humas Setdako Pemkon Medan sudah diperiksa selama dua pekan terakhir. “Pengaduan dan pemeriksaan ini sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan yang disampaikan elemen masyarakat kepada Pidsus Kejaksaan Negeri Medan,” ujarnya.

Dia kemudian menyebutkan beberapa item penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan. Antara lain, anggaran penyediaan bahan-bahan bacaan dan perundang-undangan sebesar Rp910 juta, anggaran penyediaan bacaan buku kliping dari surat kabar, majalah dan tabloid sebesar Rp100 juta dan dinaikkan menjadi Rp 135 juta pada Perubahan APBD 2010.

Lalu anggaran penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PABPD 2010. “Pembelian buku undang-undang, misalnya. Seharusnya ini tidak perlu dianggarkan di APBD. Sebab kalau Bagian Humas perlu buku undang-undang, cukup memintanya kepada Bagian Hukum karena di Bagian Hukum tentu tersedia buku undang-undang dari buku A sampai buku Z,” tegasnya.

Alasan lain, tidak diperlukannya penganggaran pembelian buku undang-undang, lanjutnya, karena saat ini sudah era digital, Sehingga apabila Bagian Humas membutuhkan buku perundang-undangan tidak perlu lagi repot-repot membeli buku, cukup didownload melalui internet. “Segala yang dibutuhkan bisa langsung didapat, termasuk naskah UU,” tandasnya. Untuk kasus ini Dharmabela menyatakan, pihaknya akan segera menuntaskan pengusutan.
Wartawan koran ini kemarin melakukan konfirmasi kepada mantan Kabag Humas Pemko Medan, Hanas Hasibuan yang baru sepekan dilantik sebagai Kadispora Kota Medan. Hanas menjabat sebagai Kabag Humas sejak Januari 2010 hingga Februari 2011. Saat dikonfirmasi Hanas membantah ada penyimpangan di Humas Pemko Medan saat dipimpinnya.

“Semua pejabat pemerintah yang menggunakan anggaran APBD memang harus diaudit. Begitu pula pers, LSM dan pihak lainnya yang menggunakan anggaran dari APBD. Jadi, semuanya yang ada di Humas telah dialokasikan ke setiap kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut Hanas mencontohkan, misalnya untuk anggaran bahan-bahan bacaan dan perundang-undangan sebesar Rp910 juta itu adalah untuk biaya pembayaran koran, kliping dan sebagainya.

“Kalau anggaran bahan bacaan itu ya biaya pembayaran koran. Dulu saya pikir juga bukan itu. Kemudian anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta, juga telah dialokasikan. Misalnya uang triwulan wartawan telah saya berikan kepada koordinator wartawan di Pemko.

Kemudian Pemko juga ada MoU untuk media televisi dan sebagainya. Jadi, tidak ada yang diselewengkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri yang juga dikonfirmasi Sumut Pos usai menghadiri rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam pintu lift Lantai III Ruang Rapat III Lantai IV Balai Kota Medan menuturkan, jika memang ada penyelewengan dan dilengkapi dengan berkas yang lengkap, hal tersebut akan diajukan pada pemeriksaan secara hukum. “Kita akan telusuri dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Bagaimana dengan status dari Kadispora Medan Hanas Hasibuan yang baru menjabat beberapa hari ini? Mengenai hal itu, Syaiful Bahri tidak memberikan jawaban yang signifikan. Dirinya kembali menyatakan, jika dugaan tersebut dilengkapi dengan data yang kuat maka penyelewengan itu akan diproses secara hukum. “Kita akan tindaklanjuti secara hukum. Kita ketahui dulu hasil pemeriksaannya, baru bisa diambil sikap dan tindakan,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di tempat yang sama saat dikonfirmasi Sumut Pos terlihat kaget dengan berita itu. Eldin hanya mengatakan, agar Sumut Pos kembali menegaskan dugaan penyelewengan tersebut kepada oknum terkait. “Haa, betul itu? Coba tanya lagi yang bersangkutan, apa benar dia seperti itu,” tutupnya.(rud/ari)