Site icon SumutPos

Money Changer Tak Berizin Ditutup

Aktivitas penukaran uang dolar di salah satu gerai money changer.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat 7 April 2017.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Sumatera Utara (BI Sumut), Arief Budi Santoso menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha penukaran uang asing yang membandel atau tidak mengurus izin.

Penertiban dilakukan apabila setelah berakhirnya masa batas waktu tersebut. Dengan kata lain, apabila masih terdapat usaha penukaran uang asing yang tidak berizin hingga 7 April 2017, maka akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

“Kita akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,” ungkap Arief, Jumat (31/3).

Diutarakannya, kegiatan KUPVA BB atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. Money changer juga merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

“Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban pelaku usaha penukaran uang asing adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI,” tuturnya.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, lanjutnya, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

Menurutnya, pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).”Untuk itulah penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri. Khususnya, apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba,” cetus Arief.

Arief mengatakan, hingga kini jumlah KUPVA BB berizin yang berada di bawah pengawasan pihaknya sebanyak 55 pelaku usaha. Dari 55 tersebut, berdasarkan market intelejen yang telah dilakukan oleh Tim Perizinan dan Pengawasan SP diketahui terdapat 4 tidak berizin. Namun sayangnya, Arief belum mau menyebutkan dan masih merahasiakannya.

“Kita telah menyampaikan surat imbauan kepada KUPVA BB tidak berizin tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara KUPVA BB berizin. Selain itu, kita juga membagikan leaflet KUPVA BB berizin, daftar dokumen pendukung permohonan izin yang disertai dengan penyuluhan kepada KUPVA BB tidak berizin dimaksud,” imbuhnya. (ris/ila)

 

Exit mobile version